NASIONAL
NASIONAL

Prabowo Terbitkan Perpres tentang Kabinet Merah Putih, Sekretariat Kabinet Resmi Dibubarkan

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 pada Senin (21/10/2024). kemarin.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Adapun Perpres tersebut berisi terkait Kabinet Merah Putih yang terdiri dari 48 kementerian.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Dalam aturan tersebut, Sekretariat Kabinet pun resmi dibubarkan di mana sebelumnya tertuang dalam Perpres Nomor 55 Tahun 2020.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Dengan Peraturan Presiden ini membubarkan Sekretariat Kabinet yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2020,” demikian isi dari pasal 2 ayat 1 Perpres tersebut.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Setelah dibubarkan, tugas Sekretariat Kabinet kini diambil alih oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg).

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Sehingga, seluruh aset hingga aparatur sipil negara (ASN) di Sekretariat Kabinet turut dialihkan ke Kemensesneg

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Adapun aturan ini tertuang dalam pasal 2 ayat 2 dan 3  Perpres Nomor 139 Tahun 2024 yang berbunyi:

(2) Dengan pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk selanjutnya pelaksanaan tugas dan fungsi dari Sekretariat Kabinet diintegrasikan ke dalam kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.

Berita Lainnya:
Turun Kampanye Pilkada 2024, Jokowi Lagi Uji Pengaruh

(3) Berdasarkan pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen di lingkungan Sekretariat Kabinet dialihkan menjadi sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.

Di sisi lain, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi menuturkan sosok yang menjabat Sekretaris Kabinet (Seskab) kini cukup berstatus ASN eselon II dan disebut setara dengan sekretaris militer presiden (sesmilpres).

“Seskab dalam perpres terbaru ditempatkan sebagai ASN eselon II di bawah Menteri Sekretaris Negara,” katanya pada Selasa (22/10/2024), dikutip dari Kompas.com.

Untuk selengkapnya berikut 48 kementerian di Kabinet Merah Putih pimpinan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka berdasarkan Perpres Nomor 139 Tahun 2024:

Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan

Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat

Kementerian Koordinator Bidang Pangan

Kementerian Sekretariat Negara

Kementerian Dalam Negeri

Kementerian Pertahanan

Berita Lainnya:
Status Pesan tak Diterima saat 'Lapor Mas Wapres', Alasannya Sistemnya Sedang Dibuat

Kementerian Agama

Kementerian Hukum

Kementerian HAM 

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Kementerian Keuangan

Kementertian Pendidikan Dasar dan Menengah

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi

Kementerian Kebudayaan

Kementerian Kesehatan

Kementerian Sosial

Kementerian Ketenagakerjaan

Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Kementerian Perindustrian

Kementerian Perdagangan

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Kementerian Pekerjaan Umum

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman

Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal

Kementerian Transmigrasi

Kementerian Perhubungan

Kementerian Komunikasi dan Digital

Kementerian Pertanian

Kementerian Kehutanan

Kementerian Kelautan dan Perikanan

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Kementerian Badan Usaha Milik Negara

Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup

Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal

Kementerian Koperasi

Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

Kementerian Pariwisata

Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Kementerian Pemuda dan Olahraga


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya