Rabu, 23/10/2024 - 06:36 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan 3 Pj Bupati dan Pj Walikota di Provinsi Aceh
NASIONAL
NASIONAL

Prabowo Terbitkan Perpres tentang Kabinet Merah Putih, Sekretariat Kabinet Resmi Dibubarkan New

BANDA ACEH  – Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 pada Senin (21/10/2024). kemarin.

Adapun Perpres tersebut berisi terkait Kabinet Merah Putih yang terdiri dari 48 kementerian.

Dalam aturan tersebut, Sekretariat Kabinet pun resmi dibubarkan di mana sebelumnya tertuang dalam Perpres Nomor 55 Tahun 2020.

“Dengan Peraturan Presiden ini membubarkan Sekretariat Kabinet yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2020,” demikian isi dari pasal 2 ayat 1 Perpres tersebut.

Setelah dibubarkan, tugas Sekretariat Kabinet kini diambil alih oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg).

Sehingga, seluruh aset hingga aparatur sipil negara (ASN) di Sekretariat Kabinet turut dialihkan ke Kemensesneg

Adapun aturan ini tertuang dalam pasal 2 ayat 2 dan 3  Perpres Nomor 139 Tahun 2024 yang berbunyi:

(2) Dengan pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk selanjutnya pelaksanaan tugas dan fungsi dari Sekretariat Kabinet diintegrasikan ke dalam kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.

(3) Berdasarkan pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen di lingkungan Sekretariat Kabinet dialihkan menjadi sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.

Di sisi lain, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi menuturkan sosok yang menjabat Sekretaris Kabinet (Seskab) kini cukup berstatus ASN eselon II dan disebut setara dengan sekretaris militer presiden (sesmilpres).

“Seskab dalam perpres terbaru ditempatkan sebagai ASN eselon II di bawah Menteri Sekretaris Negara,” katanya pada Selasa (22/10/2024), dikutip dari Kompas.com.

Untuk selengkapnya berikut 48 kementerian di Kabinet Merah Putih pimpinan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka berdasarkan Perpres Nomor 139 Tahun 2024:

Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan

Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat

Kementerian Koordinator Bidang Pangan

Kementerian Sekretariat Negara

Kementerian Dalam Negeri

Kementerian Pertahanan

Kementerian Agama

Kementerian Hukum

Kementerian HAM 

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Kementerian Keuangan

Kementertian Pendidikan Dasar dan Menengah

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi

Kementerian Kebudayaan

Kementerian Kesehatan

Kementerian Sosial

Kementerian Ketenagakerjaan

Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Kementerian Perindustrian

Kementerian Perdagangan

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Kementerian Pekerjaan Umum

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman

Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal

Kementerian Transmigrasi

Kementerian Perhubungan

Kementerian Komunikasi dan Digital

Kementerian Pertanian

Kementerian Kehutanan

Kementerian Kelautan dan Perikanan

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Kementerian Badan Usaha Milik Negara

Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup

Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal

Kementerian Koperasi

Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

Kementerian Pariwisata

Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Kementerian Pemuda dan Olahraga


Reaksi & Komentar

وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّىٰ لَا تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ لِلَّهِ ۖ فَإِنِ انتَهَوْا فَلَا عُدْوَانَ إِلَّا عَلَى الظَّالِمِينَ البقرة [193] Listen
Fight them until there is no [more] fitnah and [until] worship is [acknowledged to be] for Allah. But if they cease, then there is to be no aggression except against the oppressors. Al-Baqarah ( The Cow ) [193] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi