Rabu, 23/10/2024 - 21:55 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan 3 Pj Bupati dan Pj Walikota di Provinsi Aceh
NASIONAL
NASIONAL

BREAKING NEWS: MA Batalkan Vonis Bebas Ronald Tannur, Jatuhi Hukuman 5 Tahun Penjara New

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menjatuhi hukuman penjara selama 5 tahun kepada Gregorius Ronald Tannur, pria yang terlibat dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian kekasihnya, Dini Sefra Afriyanti.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Keputusan ini diambil pada tingkat kasasi, menggantikan putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Ronald dari semua dakwaan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Santri Nasional 2024 dari BPPA

“Amar putusan: kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti,” demikian amar putusan dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Rabu (23/10/2024).

Berita Lainnya:
Haikal Hassan Jadi Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)
ADVERTISEMENTS
Dirgahayu Tentara Nasional Indonesia dari Bank Aceh Syariah

Ronald Tannur terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan pidana penjara selama 5 tahun.

ADVERTISEMENTS
Hari Kesaktian Pancasila dari Bank Aceh Syariah

Putusan dari PN Surabaya yang dianggap kontroversial sebelumnya menyatakan bahwa Ronald Tannur tidak terbukti melakukan penganiayaan terhadap Dini, yang menyebabkan kematiannya. 

Tiga hakim yang terlibat dalam keputusan tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo.

Berita Lainnya:
Cuma Bangun Gedung, Jokowi Belum Pindahkan Ibu Kota ke IKN

Sebagai respons terhadap putusan tersebut, Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan pemberhentian ketiga hakim karena dinilai melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Militer China Dilaporkan Tembaki MiG-29 Era Soviet Milik Angkatan Udara Myanmar

Terbaru, ketiga hakim tersebut terlibat dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung


Reaksi & Komentar

وَقَالُوا كُونُوا هُودًا أَوْ نَصَارَىٰ تَهْتَدُوا ۗ قُلْ بَلْ مِلَّةَ إِبْرَاهِيمَ حَنِيفًا ۖ وَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِينَ البقرة [135] Listen
They say, "Be Jews or Christians [so] you will be guided." Say, "Rather, [we follow] the religion of Abraham, inclining toward truth, and he was not of the polytheists." Al-Baqarah ( The Cow ) [135] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi