NASIONAL
NASIONAL

Diduga Beri Suap, Ronald Tannur dan Keluarga Bisa Jadi Tersangka

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap 3 hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afriyanti (29) Bisa jadi, penetapan tersangka dilakukan usai penyidik Jampidsus memeriksa Ronald Tannur atau keluarganya.Apabila terbukti sebagai dalang pemberian suap ke tiga hakim PN Surabaya, maka bisa jadi ada tersangka baru.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Hari ini pengetahuan yang kami dalami. Tentu kami cross-check. Tentu kita klasifikasi, berdasarkan bukti yang ada,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan pada Rabu malam, 24 Oktober 2024.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Jika nanti ditemukan bukti cukup bahwa uang itu dari Ronald Tannur atau keluarganya, akan kami tetapkan sebagai tersangka,” tegas Abdul

Berita Lainnya:
Update Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang, Jumlah Korban Tembus 29 Orang
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Sebelumnya Kejagung resmi menetapkan tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul jadi tersangka penerima suap dalam kasus vonis bebas pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Selain ketiga hakim tersebut, satu pengacara Ronald Tannur bernama Lisa Rahmat juga turut ditetapkan sebagai tersangka.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Penahanan selama 20 hari ke depan dilakukan di lokasi yang berbeda.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Para hakim ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Hakim-hakim tersebut diduga melanggar Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 UU 31 / 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20 / 2001 tentang Perubahan Atas UU 31 / 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya:
Bantah Praperadilan Tom Lembong, Kejagung: Di Mananya Abuse of Power?

“Sedangkan, pemberi suap dan/atau gratifikasi yaitu LR ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung dalam keterangan resmi pada Rabu, 23 Oktober 2024.

LR diduga melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 18 UU 31 / 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20 / 2001 tentang Perubahan Atas UU 31 / 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya