Rabu, 23/10/2024 - 20:10 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan 3 Pj Bupati dan Pj Walikota di Provinsi Aceh
NASIONAL
NASIONAL

KY Himpun Informasi Soal OTT 3 Hakim New

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Komisi Yudisial (KY) merespons penangkapan tiga hakim yang vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afriyanti (29) di Surabaya, Jawa timur oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Dimana, sesuai Pasal 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, salah satu wewenangnya menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Santri Nasional 2024 dari BPPA

“KY telah menerima informasi terkait adanya tiga hakim PN Surabaya yang terjaring OTT oleh Kejaksaan Agung dan KY masih menelusuri kebenaran berita tersebut,” kata Jurubicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata dalam keterangan resmi pada Rabu, 23 Oktober 2024.

Berita Lainnya:
Arab Saudi, Yordania, Qatar Terancam Diserang Iran jika Bantu Israel, Negara Teluk Sibuk Melobi AS
ADVERTISEMENTS
Dirgahayu Tentara Nasional Indonesia dari Bank Aceh Syariah

Lanjut Mukti, pihaknya masih menghimpun segala informasi dalam kasus ini, dan berjanji setelah itu akan menyampaikan keterangan resmi.

ADVERTISEMENTS
Hari Kesaktian Pancasila dari Bank Aceh Syariah

“KY akan menyampaikan statement resmi setelah memperoleh detail OTT tersebut,” jelasnya.

Kejagung sebelumnya menangkap hakim. Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, tiga hakim itu memvonis bebas Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afriyanti (29) di Surabaya, Jawa timur.

“Betul (menangkap hakim yang vonis bebas Ronald Tannur),” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 23 Oktober 2024.

Berita Lainnya:
DHL: Di Masa Tuanya Oma pun Terbalik atau Sungsang Pola Pikirnya

Sayangnya, Febrie tidak menjelaskan secara detail duduk perkara soal penangkapan 3 hakim tersebut. Febrie hanya meminta awak media untuk menunggu keterangan resmi dari Pusat Penerangan Hukum Kejagung saat konferensi pers nanti.

“Terkait Tannur, sore ada keterangan dari Kapuspenkum,” ucap Febrie.

Sementara itu, redaksi menerima undangan dari Kejagung terkait penyidikan kasus suap atau gratifikasi oknum Hakim PN Surabaya pukul 19.00 WIB.


Reaksi & Komentar

وَاتَّبَعُوا مَا تَتْلُو الشَّيَاطِينُ عَلَىٰ مُلْكِ سُلَيْمَانَ ۖ وَمَا كَفَرَ سُلَيْمَانُ وَلَٰكِنَّ الشَّيَاطِينَ كَفَرُوا يُعَلِّمُونَ النَّاسَ السِّحْرَ وَمَا أُنزِلَ عَلَى الْمَلَكَيْنِ بِبَابِلَ هَارُوتَ وَمَارُوتَ ۚ وَمَا يُعَلِّمَانِ مِنْ أَحَدٍ حَتَّىٰ يَقُولَا إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلَا تَكْفُرْ ۖ فَيَتَعَلَّمُونَ مِنْهُمَا مَا يُفَرِّقُونَ بِهِ بَيْنَ الْمَرْءِ وَزَوْجِهِ ۚ وَمَا هُم بِضَارِّينَ بِهِ مِنْ أَحَدٍ إِلَّا بِإِذْنِ اللَّهِ ۚ وَيَتَعَلَّمُونَ مَا يَضُرُّهُمْ وَلَا يَنفَعُهُمْ ۚ وَلَقَدْ عَلِمُوا لَمَنِ اشْتَرَاهُ مَا لَهُ فِي الْآخِرَةِ مِنْ خَلَاقٍ ۚ وَلَبِئْسَ مَا شَرَوْا بِهِ أَنفُسَهُمْ ۚ لَوْ كَانُوا يَعْلَمُونَ البقرة [102] Listen
And they followed [instead] what the devils had recited during the reign of Solomon. It was not Solomon who disbelieved, but the devils disbelieved, teaching people magic and that which was revealed to the two angels at Babylon, Harut and Marut. But the two angels do not teach anyone unless they say, "We are a trial, so do not disbelieve [by practicing magic]." And [yet] they learn from them that by which they cause separation between a man and his wife. But they do not harm anyone through it except by permission of Allah. And the people learn what harms them and does not benefit them. But the Children of Israel certainly knew that whoever purchased the magic would not have in the Hereafter any share. And wretched is that for which they sold themselves, if they only knew. Al-Baqarah ( The Cow ) [102] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi