NASIONAL
NASIONAL

KY Himpun Informasi Soal OTT 3 Hakim

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Komisi Yudisial (KY) merespons penangkapan tiga hakim yang vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afriyanti (29) di Surabaya, Jawa timur oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Dimana, sesuai Pasal 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, salah satu wewenangnya menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“KY telah menerima informasi terkait adanya tiga hakim PN Surabaya yang terjaring OTT oleh Kejaksaan Agung dan KY masih menelusuri kebenaran berita tersebut,” kata Jurubicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata dalam keterangan resmi pada Rabu, 23 Oktober 2024.

Berita Lainnya:
Duet Mulyono Mulyani Bikin Prabowo Muter-muter Cari Pinjaman Rp 800 Triliun Buat Nambal APBN
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Lanjut Mukti, pihaknya masih menghimpun segala informasi dalam kasus ini, dan berjanji setelah itu akan menyampaikan keterangan resmi.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“KY akan menyampaikan statement resmi setelah memperoleh detail OTT tersebut,” jelasnya.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Kejagung sebelumnya menangkap hakim. Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, tiga hakim itu memvonis bebas Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afriyanti (29) di Surabaya, Jawa timur.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Betul (menangkap hakim yang vonis bebas Ronald Tannur),” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 23 Oktober 2024.

Berita Lainnya:
Status Pesan tak Diterima saat 'Lapor Mas Wapres', Alasannya Sistemnya Sedang Dibuat

Sayangnya, Febrie tidak menjelaskan secara detail duduk perkara soal penangkapan 3 hakim tersebut. Febrie hanya meminta awak media untuk menunggu keterangan resmi dari Pusat Penerangan Hukum Kejagung saat konferensi pers nanti.

“Terkait Tannur, sore ada keterangan dari Kapuspenkum,” ucap Febrie.

Sementara itu, redaksi menerima undangan dari Kejagung terkait penyidikan kasus suap atau gratifikasi oknum Hakim PN Surabaya pukul 19.00 WIB.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya