Nekat! Istri Sembunyikan Sabu di Alat Kelamin saat Jenguk Suami di Lapas Salemba

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH – Seorang perempuan berinisial N (35) nekat menyembunyikan narkotika jenis sabu di alat kelaminnya saat menjenguk suaminya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat.Kepala Lapas Kelas IIA Salemba, Beni Hidayat membenarkan adanya peristiwa percobaan penyelundupan narkotika tersebut.

ADVERTISEMENTS

“Jadi kemarin selasa tanggal 22 Oktober jam 13.17 WIB kami mengamankan satu perempuan inisial N (35) warga Batang, Jawa Tengah. Dia membawa barang yang kami duga narkotika (sabu),” ungkap Beni, Rabu (23/10/2024).

ADVERTISEMENTS

Beni menyebut, narkotika yang disembunyikan di alat kelaminnya adalah jenis sabu dan pil ekstasi dengan jumlah yang tidak sedikit.

ADVERTISEMENTS

“Ada dua jenis yang dibawa, sabu sama ekstasi. Hasil penimbangan di depan penyidik kemarin, sabu 4,95 gram terus kemudian ekstasi nya 6 butir,” ungkap Beni.

ADVERTISEMENTS

Lebih jauh, Beni menjelaskan bahwa penyelundupan ini awalnya diketahui saat N ingin masuk ke dalam lapas untuk menjenguk suaminya.

Namun sebelum masuk, saat petugas keamanan lapas melakukan pemeriksaan badan, N bergelegat mencurigakan.

“Jadi ketika petugas kami mau menggeledah badan, itu ada gelagat yang mencurigakan. Sehingga dari petugas dilakukan pendalaman. Digeledah ternyata memang membawa barang itu yang disembunyikan di area kewanitaannya. Jadi dibungkus lakban hitam terus disimpan di situ (alat kelamin),” terang Beni.

Usai mengetahui adanya barang haram yang disembunyikan N, lalu N diperiksa oleh para petugas keamanan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, N nekat menyembunyikan sabu di kelaminnya untuk dikonsumsi oleh sang suami.

“Info sementara yang kami dapatkan itu pesanan suaminya,” jelas Beni.

Beni juga menyebut, suaminya mendekam di penjara karena terlibat kasus narkotika.

“Dari data yang ada itu (ingin bertemu) suaminya, inisial F. suaminya narkoba pidana 5 tahun 6 bulan,” katanya.

Kata Beni, berdasarkan pengakuan N baru sekali melakukan percobaan penyelundupan narkotika.

Selanjutnya, kasus penyelundupan narkotika di lapas ini dilimpahkan ke Polsek Cempaka Putih.

“Sementara untuk suaminya, hasil pengakuan untuk suaminya dan untuk selanjutnya kami serahkan barbuk ke Polsek Cempaka Putih,” kata Beni.

“Sudah dilimpahkan ke Polsek untuk pengembangan lebih lanjut,” tandasnya. 

Exit mobile version