Rabu, 23/10/2024 - 19:55 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan 3 Pj Bupati dan Pj Walikota di Provinsi Aceh
NASIONAL
NASIONAL

Sadis! Lansia di Johar Baru Tewas Dianiaya Tetangga karena Sering Buang Sampah Sembarangan New

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial YM (70) meninggal dunia usai dianiaya oleh tetangganya, S (54) pada Minggu (20/10/2024) karena sering membuang sampah sembarangan.Kapolsek Johar Baru, Kompol Saiful Anwar menjelaskan kronologi kejadian tersebut.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Anwar mengatakan bahwa insiden ini dipicu oleh masalah sepele yaitu kebiasaan korban yang sering membuang sampah di selokan dekat rumahnya di Jalan Rawa Selatan V RT 006 RW 007, Kampung Rawa, Johar Baru.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Santri Nasional 2024 dari BPPA

Saat itu, S yang baru saja pulang berjualan kopi keliling menegur korban agar tidak membuang sampah di lokasi tersebut.

Berita Lainnya:
Viral, Foto Diduga Abidzar Al Ghifari Pamer Alat Vital, Netizen Ragu, Anak Alm Ustadz Uje Bungkam
ADVERTISEMENTS
Dirgahayu Tentara Nasional Indonesia dari Bank Aceh Syariah

Teguran itu memicu perdebatan yang berujung pada perkelahian fisik.

ADVERTISEMENTS
Hari Kesaktian Pancasila dari Bank Aceh Syariah

“Setelah terjadi cekcok mulut, akhirnya terjadi perkelahian fisik. S memukul korban beberapa kali hingga korban jatuh dan tidak sadarkan diri,” ungkap Saiful Anwar, Rabu (23/10/2024).

Akibat dipukuli oleh pelaku S, korban dilarikan oleh saksi ke Puskesmas terdekat.

“Namun karena kondisinya kritis, ia dirujuk ke Rumah Sakit Islam Cempaka Putih. Sayangnya, meski sempat mendapatkan perawatan medis, korban dinyatakan meninggal dunia pada pukul 12.05 WIB,” ucap Saiful.

Atas hal itu, peristiwa ini pun dilaporkan ke pihak kepolisian. Setelah laporan diterima, polisi langsung mengamankan pelaku S tanpa perlawanan.

Berita Lainnya:
Beda dengan Pemerintahan Sebelumnya, Yusril Tegaskan Kasus 98 Bukan Pelanggaran HAM Berat

Adapun, barang bukti yang diamankan dari tempat kejadian perkara, di antaranya visum et repertum korban, rekaman CCTV, satu buah topi berinisial MR milik tersangka, satu buah celana pendek warna hitam, dan satu pasang sandal kulit merk Lily warna hitam coklat.

Tersangka S dijerat dengan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Tersangka kita kenakan Pasal 351 Ayat 3 dengan ancaman pidana 7 tahun,” ujarnya.


Reaksi & Komentar

وَلَتَجِدَنَّهُمْ أَحْرَصَ النَّاسِ عَلَىٰ حَيَاةٍ وَمِنَ الَّذِينَ أَشْرَكُوا ۚ يَوَدُّ أَحَدُهُمْ لَوْ يُعَمَّرُ أَلْفَ سَنَةٍ وَمَا هُوَ بِمُزَحْزِحِهِ مِنَ الْعَذَابِ أَن يُعَمَّرَ ۗ وَاللَّهُ بَصِيرٌ بِمَا يَعْمَلُونَ البقرة [96] Listen
And you will surely find them the most greedy of people for life - [even] more than those who associate others with Allah. One of them wishes that he could be granted life a thousand years, but it would not remove him in the least from the [coming] punishment that he should be granted life. And Allah is Seeing of what they do. Al-Baqarah ( The Cow ) [96] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi