NASIONAL
NASIONAL

Bukan Ayah Korban, Kades Sebut Sosok Minta Uang Damai Rp50 Juta ke Supriyani Kanit Reskrim

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Fakta baru diungkapkan oleh Kepala Desa Wonua Raya, Kabupaten Konawe Selatan, Rokiman terkait kasus guru honorer, Supriyani yang dituduh melakukan penganiayaan terhadap anak polisi.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Sebagai informasi, ayah korban merupakan Kanit Intel Polsek Baito, Aipda Wibowo Hasyim.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Sementara, fakta baru yang diungkapkan oleh Rohiman terkait isu uang damai sebesar Rp50 juta yang disebut diminta oleh Aipda Wibowo Hasyim kepada Supriyani.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Namun, kata Rohiman, ternyata sosok yang meminta uang damai bukan ayah korban tetapi Kanit Reskrim Polsek Baito.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Adapun hal ini disampaikan oleh Rohiman dalam sebuah video yang diterima Tribun Sultra pada Kamis (24/10/2024).

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Dalam pengakuannya, Rohiman mengaku awalnya dia diminta untuk menjadi mediator terkait mediasi antara Supriyani dan Aipda Wibowo Hasyim.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Namun, sambungnya, mediasi itu ternyata tidak membuahkan hasil.

“(Mediasi) tidak membuahkan hasil, dalam artian masih minta waktu untuk berdamai,” tuturnya.

Selanjutnya, Rokiman menyebut suami Supriyani, Katiran mendatanginya untuk menanyakan perkembangan perkara yang menjerat istrinya.

Lalu, dia mengatakan kepada Katiran untuk menunggu kabar dari Polsek Baito.

Lantas, Rokiman pun mendatangi Polsek Baito untuk menanyakan perkembangan perkara yang menjerat Supriyani kepada Kanit Reskrim.

Kanit Reskrim Polsek Baito, kata Rokiman, menyebut mediasi belum menemui titik temu karena keluarga korban belum memaafkan Supriyani.

Berita Lainnya:
Banyak Hakim Terima Suap Imbas Kesejahteraan Tak Terpenuhi

Beberapa waktu kemudian, Rokiman mengaku kembali didatangi oleh suami Supriyani agar mempercepat proses kasus yang menjerat istrinya tersebut.

Setelah itu, dia menyebut Katiran telah menyiapkan uang sejumlah Rp20 juta untuk uang damai.

“Setelah itu, Pak Kanit menyampaikan belum mau pak. Kemudian saya kembali ke bapak Katiran berapa mampumu. Yang dia siapkan Rp20 juta,” katanya.

Lantas, Rokiman kembali mendatangi Polsek Baito dan bertemu dengan Kanit Reskrim kembali.

Saat bertemu, dia menyebut Kanit Reskrim Polsek Baito memberikan isyarat angka lima menggunakan tangan.

Namun, Rokiman awalnya tidak memahami maksud isyarat tersebut. Lalu, Kanit Reskrim tersebut menjelaskan agar disediakan uang sebesar Rp50 juta.

“Kemudian muncul tangan angka lima, Setelah itu saya tanya, ini lima apa pak. Lima ratus atau lima juta. Bukan pak ini lima besar (Rp50 juta -red),” katanya.

Rokiman pun kemudian menyampaikan angka 50 juta itu kepada suami Supriyani.

Hanya saja, pihak Supriyani mengatakan tidak mampu membayar hingga Rp50 juta tersebut.

Sebelumnya, Supriyani menyebut ada permintaan uang damai sebesar Rp50 juta yang diketahuinya dari Rokiman.

Kepala desa yang membantu memediasi kasus tersebut menyampaikan orangtua korban mau berdamai, jika guru Supriyani siap membayar Rp50 juta.

Berita Lainnya:
Oknum PNS di Lubuklinggau Ditangkap Main Judol

“Pak desa yang tadinya menawarkan ke orangtua murid, tapi orangtuanya tidak mau kalau di bawah Rp50 juta, dia minta siapnya Rp50 juta,” ungkap guru Supriyani.

Di sisi lain, Aipda Wibowo Hasyim membantah telah meminta uang damai sebesar Rp50 juta.

“Kalau terkait permintaan uang yang besarannya seperti itu (Rp 50 juta) tidak pernah kami meminta, sekali lagi kami sampaikan kami tidak pernah meminta,” tandasnya. 

Penahanan Supriyani Ditangguhkan

Di sisi lain, Supriyani sempat ditahan di Rutan Perempuan Kelas III, Kendari, Sulteng pada 16 Oktober 2024 lalu.

Namun, pada Selasa (22/10/2024), penahanan terhadap dirinya ditangguhkan.

Adapun penangguhan penahanan terhadap Supriyani ini berdasarkan surat Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan dengan nomor: 110/Pen.Pid.Sus-Han/2024/PN Adl.

Dalam penangguhan penahanan ini, ada tiga syarat yang harus dipatuhi oleh Supriyani yaitu tidak melarikan diri, tak menghilangkan barang bukti, dan sanggup menghadiri setiap persidangan.

Sementara, saat keluar dari rutan, Supriyani langsung disambut tangis oleh keraba dan rekan-rekannya yang sudah menunggu di luar pintu rutan.

Mereka pun menangis histeris saat Supriyani keluar dari rutan.

“Ya Allah, ya Allah, ya Allah,” teriak seorang perempuan.

Sosok yang mengenakan seragam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) itu langsung memeluknya sembari menangis.

1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya