NASIONAL
NASIONAL

Novi Didesak Laporkan Balik Agus Salim dengan Pasal Penggelapan

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Youtuber Pratiwi Noviyanthi alias Novi disarankan melaporkan balik Agus Salim, korban penyiraman air keras, ke aparat kepolisian dengan pasal penggelapan uang.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Demikian dikatakan praktisi hukum Haposan Hutagalung yang dikutip dari YouTube Seleb oncam news, Kamis, 24 Oktober 2024.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Uang itu dikumpul dengan motif dan pertimbangan untuk pengobatan si Agus totalnya berapa saya gak ngerti,” kata Haposan.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Haposan menilai Agus salah jika uang donasi masyarakat  tidak digunakan untuk berobat.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Novi laporin aja (Agus), daripada anda dituntut para donatur itu. Laporin kepada polisi,” saran Haposan.

Berita Lainnya:
Polisi tangkap Satu Tersangka Jaringan Narkoba Asia-Medan-Jakarta , 90.321 Kg Sabu Disita
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Haposan mengaku bingung kenapa bisa Agus yang melaporkan Novi. Padahal Novi adalah sosok yang membantunya sejak awal.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Novi bisa laporkan Agus itu penggelapan uang, laporin aja, gausah takut,” tegas Haposan.

“Menurut saya ini ukuran moralitas, sudah ditolong tapi malah ngelaporin,” sambungnya.

Polda Metro Jaya telah menerima laporan dari seorang warga bernama M. Agus Salim terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik.

Laporan yang dilayangkan Agus teregistrasi dengan nomor LP/B/6330/X/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 19 Oktober 2024 dengan penyertaan Pasal 27 A UU 1/2024 tentang ITE dan atau Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP Jo Pasal 45 ayat 4 terkait pencemaran nama baik dan fitnah.

Berita Lainnya:
Tukang Remas Payudara Pelari di CPI Makassar Dipukuli Warga hingga Menangis

Laporan dilayangkan terhadap terlapor yaitu Pratiwi Noviyanthi, yang menyangkut pengelolaan dana donasi sebesar Rp1,4 miliar yang dikumpulkan untuk korban penyiraman air keras.

“Saudara MAS melaporkan dugaan pencemaran nama baik serta ancaman melalui media elektronik yang dilakukan oleh PN. Laporan ini kami terima pada tanggal 19 Oktober 2024 dan akan segera kami tindaklanjuti,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya