NASIONAL
NASIONAL

Ronald Tannur Kini Diburu Usai Penangkapan 3 Hakim PN Surabaya, di Mana Keberadaannya?

BANDA ACEH  – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) Mia Amiati tidak menjelaskan secara rinci keberadaan Gregorius Ronald Tannur.

Diketahui, vonis bebas Ronald Tannur dibatalkan Mahkamah Agung (MA) dan kini divonis 5 tahun. Tidak hanya itu, majelis hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur ditangkap terkait dugaan suap.

Mia Amiati mengaku pihaknya sempat kesulitan mendapatkan salinan putusan dari MA. MA telah mengumumkan pengabulan kasasi, putusan tersebut belum diunggah hingga 24 Oktober.

“Putusan kasasi dari Rabu malam (23/10) sudah kami coba unduh, tetapi belum tersedia. Namun, kami mendapat rilis dari MA yang menyatakan vonis 5 tahun. Kami mengalami kesulitan mendapatkan salinan putusan setelah vonis bebas Ronald Tannur, tetapi sekarang sudah diperbolehkan untuk mengunduh,” kata Mia Amiati, Kamis (24/10/2024).

Kejaksaan tidak menjelaskan secara rinci keberadaan Ronald Tannur saat ini.

Namun, diketahui bahwa alamatnya berada di Pakuwon City Virginia Regency E3 No 3, Surabaya. Lingkungan tempat tinggal Ronald merupakan kawasan elit.

Gerbang pintu masuk perumahan 24 jam satpam. Setiap pengunjung yang ingin masuk harus menyerahkan kartu identitas.

Keberadaan Ronald Tannur Misterius dan Sempat Pelisiran ke Luar Negeri

Setelah menerima vonis bebas dari tiga majelis hakim, yaitu Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, Gregorius Ronald Tannur sempat bepergian ke Singapura dan Thailand.

Namun, catatan imigrasi menunjukkan bahwa ia sudah kembali ke Indonesia.

Mia Amiati menegaskan bahwa Ronald Tannur tidak dapat meninggalkan Indonesia karena telah dikenakan pencekalan.

 “Kami sudah melacak semua alamatnya. Jika tidak kooperatif, kami akan menjadikannya sebagai DPO (daftar pencarian orang),” tegas Mia Amiati.

Operasi senyap

Mia Amiati menggambarkan situasi tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang ditangkap tim Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), tudingan menerima gratifikasi saat mengadili perkara Gregorius Ronald Tannur. 

Ronald Tannur adalah terdakwa yang divonis bebas dari tudingan menganiaya atau membunuh teman dekat, Dini Sera Afrianti.

“Ini teman-teman kerja sudah 3 minggu. Kami silent operation,” tegasnya.

Seperti yang diketahui sebelumnya, ketiga hakim yang ditangkap Kejagung adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, serta Mangapul. 

Selain itu,  Lisa Rachmat, pengacara Gregorius Ronald Tannur juga ikut diamankan. 

Tiga hakim PN Surabaya itu, disebut-sebut sebagai penerima gratifikasi, sedangkan Lisa yang memberi suap.

Kabarnya, nominal penyuapan tersebut  tembus Rp 20 miliar berbentuk mata uang asing. 

Erintuah Damanik dkk dijerat dengan Pasal 5 ayat 2 Juncto Pasal 6 ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e. Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP. 

Sedangkan Lisa Rachmat disangkakan dengan pasal pemberi suap.

Ketiga hakim tersebut, mulai diperiksa di Kantor Kejati Jatim sekitar pukul 16.35 WIB. 

Pada pukul 00.30, ketiganya keluar dari ruang penyidik pidana khusus dalam keadaan menggunakan rompi merah tahanan. 

Kajati Jatim Mia Amiati menyebut, petunjuk sementara dari Kejagung, bahwa ketiga hakim ditahan di Kejati Jatim.

“Namun standar operasional sebelum ditahan harus dilakukan isolasi selama 14 hari. Khawatirnya ada penyakit yang bisa menular kepada penghuni tahanan yang lain, dan petunjuknya (Kejagung) ketiga hakim masih ditempatkan di kami,” ungkap Mia.

Sedangkan, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, pihaknya membuka peluang menetapkan Ronald Tannur atau keluarganya sebagai tersangka baru, bila terlibat dalam kasus dugaan suap tiga hakim PN Surabaya.

“Hari ini pengetahuan yang kami dalami. Tentu kami cross-check. Tentu kami akan  klasifikasi, berdasarkan bukti yang ada,” ujarnya dalam konferensi pers di Kejagung pada Rabu (24/10) malam.

Abdul menegaskan, jika ada bukti permulaan yang cukup terkait dengan Ronald Tannur atau keluarganya, maka juga akan dijerat sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Tentu kami klasifikasi berdasarkan bukti yang ada. Jika nanti ditemukan bukti cukup bahwa uang itu dari Ronald Tannur atau keluarganya, akan kami tetapkan sebagai tersangka,” jelasnya

1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya