Kamis, 24/10/2024 - 09:52 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan 3 Pj Bupati dan Pj Walikota di Provinsi Aceh
NASIONAL
NASIONAL

Ternyata, Jokowi sebelum Purnatugas dari Presiden Teken PP Gaji Hakim New

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Jelang akhir masa jabatan sebagai presiden, Joko Widodo ternyata telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024. PP itu mengatur tentang hak keuangan dan fasilitas hakim.Dalam PP yang ditandatangani 18 Oktober tersebut, pasal 3 ayat 1 menyebutkan bahwa gaji pokok hakim diberikan setiap bulan berdasar golongan ruang untuk pangkat dan masa kerja golongan. Dalam lampiran I, gaji pokok hakim di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan tata usaha negara ditentukan berdasar pangkat dan masa kerja golongan.

Berita Lainnya:
Terungkap Rayuan Maut David Hakim Oknum Guru 57 Tahun terhadap Siswinya, Bikin Korban Nyaman
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Disebutkan bahwa gaji pokok terendah hakim golongan III-a masa kerja 0 tahun sebesar Rp 2.785.700. Lalu, gaji pokok tertinggi adalah hakim golongan IV-e masa kerja 32 tahun, yakni Rp 6.373.200.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Santri Nasional 2024 dari BPPA

Gaji pokok tersebut telah meningkat bila dibandingkan PP 94/2012. Gaji pokok hakim golongan III-a masa kerja 0 tahun hanya Rp 2.064.100 dan hakim golongan IV-e masa kerja 32 tahun Rp 4.978.000.

Berita Lainnya:
Senator DPR Curhat Kelaparan dan Kehausan saat Rapat, Dibalas Senyuman dan Acungan Jempol
ADVERTISEMENTS
Dirgahayu Tentara Nasional Indonesia dari Bank Aceh Syariah

Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) Fauzan Arrasyid mengapresiasi langkah pemerintah tersebut. Namun, PP 44/2024 hanya merespons satu dari empat tuntutan hakim. “Jadi, hanya mengatur kenaikan tunjangan jabatan sebesar 40 persen,” paparnya.

ADVERTISEMENTS
Hari Kesaktian Pancasila dari Bank Aceh Syariah


Reaksi & Komentar

الَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ثُمَّ لَا يُتْبِعُونَ مَا أَنفَقُوا مَنًّا وَلَا أَذًى ۙ لَّهُمْ أَجْرُهُمْ عِندَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ البقرة [262] Listen
Those who spend their wealth in the way of Allah and then do not follow up what they have spent with reminders [of it] or [other] injury will have their reward with their Lord, and there will be no fear concerning them, nor will they grieve. Al-Baqarah ( The Cow ) [262] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi