NASIONAL
NASIONAL

Total Gaji PPPK dan Tunjangan 2024, Gaji Tertinggi Rp7.329.000 dan Terendah Rp1.938.500

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Berikut daftar gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.

ADVERTISEMENTS
Mengenang dan Refleksi 20 Tahun Tsunami Aceh dari Bank Aceh Syariah

Pendaftaran seleksi PPPK 2024 dibuka pada 1-20 Oktober 2024 (Tahap 1) dan 17 November hingga 31 Desember (Tahap 2) melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Calon pelamar PPPK 2024 wajib melihat kategori pelamar terlebih dahulu agar dapat mendaftar sesuai tahap yang berlaku.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Dirgahayu Kodam IM ke-68 dari Bank Aceh Syariah

Sebelum mendaftar, cek rincian gaji dan tunjangan PPPK 2024 di bawah ini, dikutip dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Gaji PPPK 2024

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM Expired Bank Aceh Syariah

Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900

Golongan II: Rp2.206.500 – Rp3.071.200

ADVERTISEMENTS
Selamat Milah BPKH ke 7 Tahun

Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200

Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600

ADVERTISEMENTS
QRIS Merchant Bank Aceh Syariah

Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900

Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Detik-detik Hilangnya Iptu Tomi Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni di Papua Barat

Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800

Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400

Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500

Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000

Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000

Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari KORPRI ke-53

Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800

Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500

Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200

Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600

Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000.

*) Daftar gaji PPPK 2024 selengkapnya dapat dilihat di sini.

Tunjangan PPPK 2024

Menurut Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020, tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan seperti yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Untuk total tunjangan dapat dihitung berdasarkan gaji yang diperoleh sesuai jabatan, dengan rincian tunjangan sebagai berikut:

Tunjangan Keluarga

PPPK juga mendapat tunjangan istri/suami sebesar 10 persen dari gaji pokok.

Sedangkan anak di bawah 21 tahun, belum menikah dan belum bekerja akan mendapat tunjangan 2 persen dari gaji pokok.

Berita Lainnya:
Presiden Prabowo Umumkan Kenaikan UMP 2025 Sebesar 6,5 Persen

Tunjangan Pangan

PPPK akan mendapat tunjangan pangan dalam bentuk beras 10 Kilogram (Kg) atau uang tunai senilai beras 10 Kg per bulan untuk setiap orang di keluarga tersebut yang tercantum dalam daftar gaji.

Tunjangan Jabatan Struktural

Menurut Peraturan Pressiden No. 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, besaran tunjangan ini yaitu Rp360.000 hingga Rp 5.500.000 berdasarkan jabatannya.

Tunjangan Jabatan Fungsional

Besaran tunjangan jabatan fungsional diatur melalui peraturan presiden rumpun jabatan fungsional di masing-masing instansi.

Tunjangan Umum

Tunjangan umum diberikan kepada ASN yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan tersebut per bulan.

Besaran tunjangan umum Rp 175.000 hingga Rp 190.000.

Tunjangan Kinerja/Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP)

Besaran tunjangan kinerja berbeda-beda tergantung dari kebijakan setiap instansi

Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya