Jumat, 25/10/2024 - 20:01 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan 3 Pj Bupati dan Pj Walikota di Provinsi Aceh
NASIONAL
NASIONAL

Hashim Ungkap Kejagung Siap Kejar 300 Pengusaha Sawit yang Ngemplang Pajak Rp300 T New

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Adik Presiden Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo, mengungkapkan bahwa Kejaksaan Agung siap turun tangan mengejar 300 pengusaha sawit yang diduga mengemplang pajak senilai Rp300 triliun.”Ada kabar baik, sumber dana yang sangat besar. Kemarin saya dengar langsung, Jaksa Agung sudah bersiap bertindak. Ini para pengusaha nakal, dan semoga tidak ada dari Kadin, lebih dari 300 pengusaha,” ujar Hashim usai Diskusi Ekonomi di Menara Kadin, Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2024).

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Hashim juga mengakui bahwa beberapa pengusaha yang terlibat sudah setuju untuk mencicil pembayaran kewajiban mereka. Pada tahap pertama, mereka akan menyetorkan sekitar Rp189 hingga Rp190 triliun.

Berita Lainnya:
Cerita Edy Rahmayadi: Megawati Nangis Dikhianati Tukang Kayu
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Sisanya akan dilunasi pada 2025. Dari pengusaha nakal ini, kita berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Denda dan pembayaran lainnya sudah diatur, jangan sampai terjadi lagi!” tegas Hashim.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Santri Nasional 2024 dari BPPA

Dugaan pengemplangan pajak sebesar Rp300 triliun ini muncul setelah pemerintah menerima laporan dari Satgas Peningkatan Tata Kelola Kelapa Sawit dan BPKP. 

ADVERTISEMENTS
Dirgahayu Tentara Nasional Indonesia dari Bank Aceh Syariah

Laporan tersebut menuding sejumlah perusahaan melanggar aturan dengan beroperasi di kawasan hutan.

Berita Lainnya:
Petugas Imigrasi Bakal Dilengkapi Senjata Api Karena Risiko Kerja Tinggi
ADVERTISEMENTS
Hari Kesaktian Pancasila dari Bank Aceh Syariah

Untuk menindaklanjuti pelanggaran ini, pemerintah mengacu pada UU Cipta Kerja Pasal 110 A dan 110 B. 

ADVERTISEMENTS
Pengkuhan Pengurus PIRA

Pasal 110 A menyatakan bahwa perusahaan yang sudah beroperasi di kawasan hutan namun memiliki izin usaha masih bisa melanjutkan operasinya, asalkan melengkapi persyaratan dalam tiga tahun. 

Sementara Pasal 110 B mengatur bahwa perusahaan tanpa izin usaha tetap bisa beroperasi setelah membayar denda administratif.

Dengan optimisme penegakan hukum, langkah Kejaksaan Agung ini diharapkan mampu menutup kerugian negara dan menertibkan industri sawit di Indonesia.


Reaksi & Komentar

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اسْتَعِينُوا بِالصَّبْرِ وَالصَّلَاةِ ۚ إِنَّ اللَّهَ مَعَ الصَّابِرِينَ البقرة [153] Listen
O you who have believed, seek help through patience and prayer. Indeed, Allah is with the patient. Al-Baqarah ( The Cow ) [153] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi