EKONOMIFINANSIAL

Hashim Ungkap Kejagung Siap Kejar 300 Pengusaha Sawit yang Ngemplang Pajak Rp300 T

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Adik Presiden Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo, mengungkapkan bahwa Kejaksaan Agung siap turun tangan mengejar 300 pengusaha sawit yang diduga mengemplang pajak senilai Rp300 triliun.”Ada kabar baik, sumber dana yang sangat besar. Kemarin saya dengar langsung, Jaksa Agung sudah bersiap bertindak. Ini para pengusaha nakal, dan semoga tidak ada dari Kadin, lebih dari 300 pengusaha,” ujar Hashim usai Diskusi Ekonomi di Menara Kadin, Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2024).

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Hashim juga mengakui bahwa beberapa pengusaha yang terlibat sudah setuju untuk mencicil pembayaran kewajiban mereka. Pada tahap pertama, mereka akan menyetorkan sekitar Rp189 hingga Rp190 triliun.

Berita Lainnya:
Budi Arie Buka Suara Jawab Tudingan Ruangan Stafsusnya Digeledah Kasus Judi Online: Fitnah yang Keji
ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Sisanya akan dilunasi pada 2025. Dari pengusaha nakal ini, kita berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Denda dan pembayaran lainnya sudah diatur, jangan sampai terjadi lagi!” tegas Hashim.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Dugaan pengemplangan pajak sebesar Rp300 triliun ini muncul setelah pemerintah menerima laporan dari Satgas Peningkatan Tata Kelola Kelapa Sawit dan BPKP. 

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Laporan tersebut menuding sejumlah perusahaan melanggar aturan dengan beroperasi di kawasan hutan.

Berita Lainnya:
PAFI Pulang Pisau: Mewujudkan Kesehatan Berkualitas untuk Masyarakat
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Untuk menindaklanjuti pelanggaran ini, pemerintah mengacu pada UU Cipta Kerja Pasal 110 A dan 110 B. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Pasal 110 A menyatakan bahwa perusahaan yang sudah beroperasi di kawasan hutan namun memiliki izin usaha masih bisa melanjutkan operasinya, asalkan melengkapi persyaratan dalam tiga tahun. 

Sementara Pasal 110 B mengatur bahwa perusahaan tanpa izin usaha tetap bisa beroperasi setelah membayar denda administratif.

Dengan optimisme penegakan hukum, langkah Kejaksaan Agung ini diharapkan mampu menutup kerugian negara dan menertibkan industri sawit di Indonesia.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya