Jumat, 25/10/2024 - 08:24 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan 3 Pj Bupati dan Pj Walikota di Provinsi Aceh
NASIONAL
NASIONAL

Kompolnas Jawab Permintaan Rudy Soik soal Sidang Banding Atas Pemecatannya Digelar Terbuka New

BANDA ACEH – Anggota Kepolisian Daerah Kupang Inspektur Dua Rudy Soik telah mengajukan banding atas pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) yang jatuhkan padanya oleh Komisi Kode Etik Polisi (KKEP). Ia meminta sidang banding nanti digelar terbuka untuk publik agar transparan.Permintaan ini diajukan karena dia merasa mendapat perlakuan diskriminasi oleh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Nusa Tenggara Timur. Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Yusuf Warsyim, mengatakan sidang banding dilaksankan hanya memeriksa berkas dan memori banding saja, tanpa melakukan pemeriksaan terhadap saksi, ahli dan pemohon banding.

“Sidang KKEP banding dilaksanakan dengan mekanisme meneliti berkas perkara pemeriksaan pendahuluan, persangkaan dan penuntutan, nota pembelaan, putusan Sidang KKEP, dan memori Banding.” ucap Yusuf melalui aplikasi perpesanan pada Kamis, 24 Oktober 2024.

Yusuf menuturkan aturan ini mengacu pada Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang KEPP dan KKEP. Meski begitu, Yusuf memastikan akan mengkaji dan memantau bagian mana yang bisa dibuka dan tidak. “Pantau dan koordinasikan lebih lanjut, pada bagian mana kira-kira nantinya akan dapat dibuka atau tidak. Tentu semuanya tetap berdasarkan pada Perpol no 7 tahun 2022 tersebut,” tuturnya menjawab kemungkinan kepolisian mengabulkan permintaan Rudy Soik.

Sementara itu, menurut pengamat hukum pidana, Albert Aries, pelaksanaan sidang KKEP di tingkat Banding secara terbuka tidak diatur secara tegas. Sebab, Pasal 40 dan Pasal 47 Perpol Nomor 7 tahun 2022 tersebut hanya mengatur kemungkinan pelaksanaan sidang secara terbuka atau tertutup di pemeriksaan tingkat pertama.

“Itu pun didasarkan pada keputusan dari ketua sidang KKEP, mengingat penegakan kode etik suatu profesi umumnya bersifat internal,” ujar Albert kepada Tempo, Kamis, 24 Oktober 2024.

Selaras dengan Yusuf, Albert juga menyampaikan bahwa sidang banding KKEP hanya dilaksanakan dengan memeriksa berkas dan memori banding saja. Namun, kata Albert, mengingat kasus etik Rudy Soik ini menjadi perhatian dari masyarakat, anggota DPR, dan media, maka Komisi Banding KKEP diharapkan dapat mempertimbangkan kemungkinan menggelar sidang secara terbuka.

“Tujuannya agar pemeriksaan dan putusan banding etik RS tersebut menjadi lebih objektif, legitimate, transparan, dan berkeadilan,” tuturnya.

Sebelumnya, permintaan ini diajukan karena Rudy Soik merasa mendapat diskriminasi oleh Polda NTT. Rudy Soik adalah anggota Polres Kupang yang mengungkap kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Dia menyelidiki kasus itu setelah terjadi kelangkaan BBM yang seharusya disalurkan untuk para nelayan di Kupang, NTT

Dia sempat menyegel lokasi yang diduga menjadi penampungan BBM ilegal tersebut. Namun, Rudy justru dilaporkan oleh pemilik tempat itu ke Bidang Propam Polda NTT.

Akibat laporan itu, Rudy harus menjalani sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP) yang kemudian menjatuhkan vonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).  Sanksi tersebut tertuang dalam Petikan Putusan Nomor: PUT/38/X/2024, tertanggal 11 Oktober 2024. Tak terima dengan putusan itu, Rudy pun mengajukan banding.


Reaksi & Komentar

وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ ۖ لِمَنْ أَرَادَ أَن يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۚ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَّهُ بِوَلَدِهِ ۚ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَٰلِكَ ۗ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَن تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ۗ وَإِنْ أَرَدتُّمْ أَن تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُم مَّا آتَيْتُم بِالْمَعْرُوفِ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ البقرة [233] Listen
Mothers may breastfeed their children two complete years for whoever wishes to complete the nursing [period]. Upon the father is the mothers' provision and their clothing according to what is acceptable. No person is charged with more than his capacity. No mother should be harmed through her child, and no father through his child. And upon the [father's] heir is [a duty] like that [of the father]. And if they both desire weaning through mutual consent from both of them and consultation, there is no blame upon either of them. And if you wish to have your children nursed by a substitute, there is no blame upon you as long as you give payment according to what is acceptable. And fear Allah and know that Allah is Seeing of what you do. Al-Baqarah ( The Cow ) [233] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi