Jumat, 25/10/2024 - 19:08 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan 3 Pj Bupati dan Pj Walikota di Provinsi Aceh
NASIONAL
NASIONAL

Mahfud MD Kritik Keras Babe Haikal Soal Sertifikasi Halal: Penjelasan Tentang Sertifikasi Ini Salah New

image_pdfimage_print

“Tolong semua produk yang ada yang beredar, yang masuk, yang diperjualbelikan di wilayah Republik Indonesia wajib bersertifikat halal. Itu (amanat) undang-undang. Jadi gimana-gimana, ya musti begitu ya,” ujar Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hassan di kantor BPJPH, Jalan Pinang Ranti, Jakarta, Kamis (24/10/2024).

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Dikutip dari Tribunnews.com, Haikal mengungkapkan, aturan wajib sertifikasi halal mencakup produk makanan, minuman, kosmetik, fesyen, sembelihan, obat, restoran, dan semua barang olahan.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Jadi nanti, pelaku-pelaku usaha nih saya bilangin, mulai tanggal 18 Oktober kemarin, kalau seandainya belum juga mau proses, belum juga ada logo dari pada halal ini, halal Indonesia, akan kena sanksi,” ucapnya.

Berita Lainnya:
Pensiunan Jenderal Ini Ungkap Kondisi Sebenarnya Israel yang Ditutup-tutupi
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Santri Nasional 2024 dari BPPA

Sanksi tersebut berupa sanksi administratif berupa peringatan tertulis, atau penarikan produk dari peredaran, termasuk penutupan usaha.

ADVERTISEMENTS
Dirgahayu Tentara Nasional Indonesia dari Bank Aceh Syariah

“Kalau masih juga, sanksi kedua itu adalah berupa satu, bisa penutupan usaha, bisa penarikan dari peredaran. Itu tolong diperhatikan tuh semua dan tolong disampaikan,” tuturnya.

ADVERTISEMENTS
Hari Kesaktian Pancasila dari Bank Aceh Syariah

Masyarakat, kata Haikal Hassan, dapat melapor ke pihaknya jika menemukan produk yang belum melakukan sertifikasi halal.

Berita Lainnya:
Rocky Gerung Komentari Jokowi Tak Dapat Tepuk Tangan di Pelantikan DPR: Satu Kata, Tragis!
ADVERTISEMENTS
Pengkuhan Pengurus PIRA

Partisipasi masyarakat, menurut Haikal Hassan, dibutuhkan untuk meningkatkan produk yang bersertifikasi halal.

“Jangan cuma dari kita doang. Masyarakat bisa dateng melapor, kita terbuka,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Pemerintah telah memberlakukan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) beserta regulasi turunannya mewajibkan seluruh produk yang beredar wajib bersertifikat halal.

Sebelumnya, masa tenggang terdekat jatuh tempo aturan tersebut pada 17 Oktober 2024

1 2

Reaksi & Komentar

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنفِقُوا مِمَّا رَزَقْنَاكُم مِّن قَبْلِ أَن يَأْتِيَ يَوْمٌ لَّا بَيْعٌ فِيهِ وَلَا خُلَّةٌ وَلَا شَفَاعَةٌ ۗ وَالْكَافِرُونَ هُمُ الظَّالِمُونَ البقرة [254] Listen
O you who have believed, spend from that which We have provided for you before there comes a Day in which there is no exchange and no friendship and no intercession. And the disbelievers - they are the wrongdoers. Al-Baqarah ( The Cow ) [254] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi