ISLAM

Mahfud MD Kritik Keras Babe Haikal Soal Sertifikasi Halal: Penjelasan Tentang Sertifikasi Ini Salah

BANDA ACEH  – Pernyataan keras yang disampaikan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hassan terkait sertifikasi halal viral di media sosial.

Dalam pernyataannya, Pria yang akrab disapa Babe haikal itu mengultimatum para pengusaha untuk mengurus sertifikasi halal mulai Oktober 2024.

Hal tersebut mengacu Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Dalam keterangannya, Babe Haikal menegaskan akan mencabut izin usaha bila pengusaha tidak mengurus sertifikasi halal atas produk yang diperdagangkan.

“Tolong semua produk yang ada yang beredar, yang masuk, yang diperjualbelikan di wilayah Republik Indonesia wajib bersertifikat halal. Itu (amanat) undang-undang. Jadi gimana-gimana, ya musti begitu ya,” ujar Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hassan di kantor BPJPH, Jalan Pinang Ranti, Jakarta, Kamis (24/10/2024).

“Jadi nanti, pelaku-pelaku usaha nih saya bilangin, mulai tanggal 18 Oktober kemarin, kalau seandainya belum juga mau proses, belum juga ada logo dari pada halal ini, halal Indonesia, akan kena sanksi,” ucapnya.

“Kalau masih juga, sanksi kedua itu adalah berupa satu, bisa penutupan usaha, bisa penarikan dari peredaran. Itu tolong diperhatikan tuh semua dan tolong disampaikan,” tuturnya.

Pernyataan Babe Haikal menuai kritik keras dari masyarakat.

Satu di antaranya disampaikan oleh mantan Menkopolhukam Mahfud MD.

Dirinya menilai pernyataan Babe Haikal tidak tepat.

Mahfud MD pun mempertanyakan realisasi sertifikasi halal atas semua produk yang diperjualbelikan di Indonesia.

“Penjelasan Pemerintah ttg sertifikasi ini salah,” ujar Mahfud MD lewat twitternya @mohmahfudmd pada Jumat (25/10/2024).

“Masak, semua yg dijualbelikan hrs pakai sertifikasi halal? Bmgn kalau membeli kambing, ayam, laptop, buku dll?” tanyanya.

Tak hanya itu, dirinya menilai pernyataan babe Haikal mengusik soal keberagaman beragama.

Sebab, tidak semua barang yang diperjualbelikan di Indonesia adalah produk halal.

“Kalau spt itu, jadinya beragama di negara ini terasa sulit. Tak semua yg haram dimakan itu tak blh diniagakan,” tambah Mahfud MD.

Postingan Mahfud MD pun disambut ramai masyarakat.

Beragam tanggapan dituliskan dalam kolom komentar postingannya.

@fadilbapuk: Org ini dikasih jabatan mlh ngaco prof

@zinedinezimam: Sertifikasi Halal memang baiknya tidak diwajibkan ke masyarakat. Tapi pemerintah harus hadir untuk memfasilitasi bagi mereka yang mau buat. Karna konsekuensi dari “kewajiban” adalah akan dikenai hukuman bagi yg melanggar.

@EviDrajat: Alaaaaaaaa yg begini koq bisa sih. Apa di indo tdk ada lagi org⊃2; yg cerdas Prof…..

@sesukahatimu23: La yang penting pemerintah nya mau blusukan ke produk” makanan biar di kasih sertifikat halal

@masreyhaan: Kasih pahaam pak proff, bisaa nih disentil dikit

@iik_najib: Raribet amat ya Prof

@EdyChandraM: Saya setuju prof,, moso semua harus halal? Jadi kalau red label harus halal? 

@kangmirdja: Maklum Prof, namanya juga motivator jadi provokator trus jadi menteri. Omongan dia sendiri saja gak bisa dia pegang.

@kadangbablas: Makanan, minuman, kosmetik bahkan fashion wajib bersertifikat halal. Eeh jgn lupa tuh, calon Istri & suami juga wajib bersertifikat halal sblm “dipakai”

@masaris01: Kasian pedagang cilok,kupang, sate kerang ,rujak ,tahu petis

@rmanuels: laptop bersetifikat halal 

@f_yathir: Betulan nggak kompeten yach Pak..

@teddypradana: Benar prof, kenapa jadi sudah. Apalagi utk toleransi antar umat beragama lain, antar sesama umat beragama sendiri aja sulit.

@Dwi1975: Calon menteri/pejabat setingkat menteri yg akan dipecat dalam 6 bulan

@maureen_hdc: Kulkas sudah berlabel HALAL, bentar lagi tipi, aneh bin ajaib tapi nyata

@Pamz_R: Ya namanya juga bisnis agama, Prof.

Tak Urus Sertifikasi Halal Bisa Disanksi Penutupan Usaha

Pemerintah mewajibkan sertifikasi halal kepada para pelaku usaha mulai Oktober 2024, mengacu pada Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Pengusaha yang melanggar dan tidak mengurus sertifikasi halal atas produk yang diperdagangkan, bisa diancam sanksi penutupan usaha.

1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya