NASIONAL
NASIONAL

PDIP Endus Kejanggalan di Balik Sikap Hakim PTUN

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -DPP PDIP pada prinsipnya menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak gugatan terkait penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. 

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Akan tetapi, PDIP menyoroti ketua majelis PTUN Jakarta, Joko Setiono, yang menunda pembacaan putusan dengan alasan sakit. 

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Seharusnya sidang pembacaan putusan digelar Kamis, 10 Oktober 2024 atau sebelum Gibran dilantik sebagai wakil presiden. Namun, karena Joko Setiono mengaku sakit, pembacaan putusan dijadwalkan ulang pada Kamis, 24 Oktober 2024. 

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Artinya putusan ini melewati apa yang kami mohonkan dalam posita dan dalam petitum yang kami ajukan. Petitum itu bagian dari apa yang kami mohonkan agar KPU tidak melakukan administrasi apapun terhadap pelantikan yang kami dalilkan bahwa wakil presiden ini cacat hukum,” kata Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun, dalam konferensi pers di DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 25 Oktober 2024.

Berita Lainnya:
Poengky Indarti Sebut Kekalahan KPK Lawan Sahbirin Noor Memalukan
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Menurut Gayus, penundaan sidang pembacaan putusan sampai Gibran dilantik sebagai wakil presiden adalah sebuah kejanggalan. 

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Seharusnya, Joko Setiono bisa menggelar sidang tanpa harus menunda selama dua pekan. Lantaran sidang bukan bersifat kehadiran di ruang persidangan, tetapi digelar secara elektronik atau e-Court. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Ini bukan sidang kehadiran. Walaupun sakit bisa mutus, kalau tidak berat untuk tindakan dokter yang sifatnya mungkin operasi dan sebagainya. Ini e-Court. Putusan tanggal 10 bisa disampaikan, karena ini tidak harus sidang di pengadilan,” paparnya.

Berita Lainnya:
KPU Persilakan Jokowi Jadi Juru Kampanye Ahmad Luthfi-Taj Yasin: Sudah Jadi Masyarakat Sipil

PTUN Jakarta akhirnya menolak gugatan DPP PDIP terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum dalam proses penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Putusan terhadap gugatan dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT itu diketok pada Kamis kemarin, 24 Oktober 2024, secara elektronik melalui e-Court di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta. 

“1. Menyatakan gugatan penggugat tidak diterima. 2. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp342.000 (tiga ratus empat puluh dua ribu rupiah),” bunyi putusan seperti dikutip dari laman resmi SIPP PTUN Jakarta, Jumat, 25 Oktober 2024. 


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya