NASIONAL
NASIONAL

PDIP Tunggu Titah Megawati soal Langkah Hukum Pascaputusan PTUN

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Usai Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait keabsahan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden dalam Pemilu 2024, PDIP belum mempersiapkan langkah hukum berikutnya.Sebab, mereka menyerahkan sepenuhnya kepada pemegang kuasa gugatan yakni Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“(Proses hukum selanjutnya) hal ini tentu tergantung kepada yang memegang kuasa, yakni ketua umum kami,” kata Ketua Tim Hukum DPP PDIP, Gayus Lumbuun, dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Jumat, 25 Oktober 2024. 

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Gayus kemudian mengutarakan pandangan pribadinya perihal perkara gugatan ini. Menurut dia, sebaiknya proses hukum pascagugatan PTUN ini tak dilanjutkan.

Berita Lainnya:
Wajib Halal Resmi Berlaku Dua Sanksi Siap Menanti, Haikal Hasan: Awas Ya Para Pengusaha
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Pasalnya, masih banyak yang harus dibenahi dalam proses peradilan, termasuk para hakim yang mengadili.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Gayus pun berkaca dari putusan dismissal PTUN yang menyatakan gugatan PDIP terhadap KPU diterima. Namun, pada prosesnya justru hakim di PTUN menolak gugatan.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Kalau boleh berpendapat, pribadi Gayus Lumbuun, saya katakan tidak usah melakukan upaya hukum lain. Banding atau upaya hukum lain, selama kondisi peradilan kita seperti ini. Hakim tidak merasa mantap, hakim tidak merasa aman, untuk membuat keputusan yang sebagaimana mestinya,” tutur Gayus.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Kenapa? Kalau kita bicara pokok perkaranya kami haqul yakin tidak mungkin tidak bisa membuktikan apa kesalahan KPU sehingga cacatnya pencalonan wakil presiden,” sambungnya.

Berita Lainnya:
Pakar Hukum UNDIP Serukan Pengkajian Ulang Perkara Mardani H Maming yang Menjadi Korban Makelar Kasus

Mantan Hakim Agung ini menambahkan, proses peradilan yang semacam ini tentu tidak akan bermanfaat banyak bagi masyarakat.

Oleh karena itu, Gayus menaruh harapan besar terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk membenahi sistem peradilan di Indonesia.

Harapan itu nyata, kata Gayus, ketika Prabowo berani menegur langsung para menterinya untuk tertib hukum serta tidak menggunakan kewenangannya ataupun jabatannya semena-mena. Termasuk, menggunakan kop surat untuk kepentingan yang bukan kedinasan.

“Besar harapan kami, kepada Presiden Prabowo untuk melakukan perbaikan-perbaikan terutama di bidang peradilan karena sudah jelas transaksional terjadi, intervensi terjadi,“ tandasnya.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya