NASIONAL
NASIONAL

Sempat Ditunda, PTUN Jakarta Akhirnya Tolak Gugatan PDIP

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akhirnya menolak gugatan DPP PDIP terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum dalam proses penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Putusan terhadap gugatan dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT itu diketok pada Kamis, 24 Oktober 2024 secara elektronik melalui e-court di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta.

Berita Lainnya:
Eks Menteri PUPR Basuki Hadimuljono Didapuk Jadi Kepala Otorita IKN, Wakil Masih Dicari
ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Menyatakan gugatan penggugat tidak diterima. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp342.000,” bunyi putusan seperti dikutip dari laman resmi SIPP PTUN Jakarta, pada Jumat 25 Oktober 2024.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Diberitakan RMOL sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menunda sidang putusan gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang sedianya dibacakan secara elektronik pada hari Kamis, 10 Oktober 2024.

Berita Lainnya:
Modus Ngajak Jalan-jalan Beli Peralatan Sekolah, Guru Bahasa Arab Cabuli Siswi SD di Dalam Mobil
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Adapun, gugatan PDIP sendiri telah teregister dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT. Dalam gugatannya, PDIP menganggap KPU RI telah melakukan pelanggaran prosedur dengan meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres)

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya