NASIONAL
NASIONAL

Ternyata Segini Harga Suap Hakim Agar Bisa Menang di Pengadilan, Ronnald Tannur Ternyata Bayar Hakim PN Surabaya Tak Sampai Rp50 Miliar

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang bernilai miliaran rupiah dari berbagai jenis mata uang milik empat tersangka kasus dugaan suap dalam vonis Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Ternyata membeli harga diri tak sampai ratusan miliar..wowEmpat tersangka itu adalah tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur yang berinisial ED, HH, dan M, serta satu pengacara Ronald Tannur berinisial LR.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, mengatakan, penyitaan itu merupakan hasil dari penggeledahan di enam lokasi yang merupakan properti milik para tersangka.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Ia menjelaskan, lokasi pertama adalah rumah tersangka pengacara LR di daerah Rungkut, Surabaya. Pada lokasi tersebut, penyidik menemukan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp1,190 miliar, 451.700 dolar AS, 17.043 dolar Singapura, dan sejumlah catatan transaksi.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Pada lokasi ke dua, yakni apartemen milik tersangka LR di Apartemen Eksekutif Tower Palem di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, ditemukan barang bukti berupa uang tunai berbagai pecahan rupiah serta mata uang asing.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Kalau dirupiahkan, setara dengan Rp2,126 miliar,” kata Qohar.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024
Berita Lainnya:
Buka Jasa Pengamanan Judi Online, Pegawai Kementerian Komdigi Sengaja Tak Blokir 1000 Laman

Selain itu, penyidik juga menemukan dokumen terkait dengan buku penukaran uang atau valuta asing, catatan-catatan pemberian uang kepada pihak-pihak terkait, dan ponsel milik LR.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Lokasi ke tiga adalah Apartemen Gunawangsa Tidar, Surabaya, milik tersangka ED. Pada lokasi itu, penyidik menyita uang tunai senilai Rp97,5 juta, 32.000 dolar Singapura, 35.992 ringgit Malaysia, dan sejumlah barang bukti elektronik.

Lokasi ke empat adalah rumah milik tersangka ED di Perumahan BSB Mijen, Semarang. Pada lokasi itu, penyidik menyita uang tunai 6.000 dolar AS, 300 ribu dolar Singapura, dan sejumlah barang bukti elektronik.

Lokasi ke lima adalah apartemen tersangka HH di daerah Ketintang, Gayungan, Surabaya. Di sana, ditemukan uang tunai senilai Rp104 juta, 2.200 dolar AS, 9.100 dolar Singapura, 100.000 yen, dan sejumlah barang bukti elektronik.

Lokasi terakhir adalah Apartemen Gunawangsa Tidar, Surabaya, milik tersangka M. Di sana, penyidik menyita uang tunai senilai Rp21,4 juta, 2.000 dolar AS, 32.000 dolar Singapura, dan sejumlah barang bukti elektronik.

Qohar mengatakan, pihaknya menduga kuat uang-uang yang ditemukan di properti para hakim berasal dari pengacara Ronald Tannur, tersangka LR.

“Itu dibuktikan dengan bagaimana dia transaksi tukar uang asing, bagaimana catatan yang ada, serta bagaimana barang bukti elektronik yang ada di sana,” kata dia.

Berita Lainnya:
Uang Damai Rp50 Juta dalam Kasus Supriyani, Kades Wonua Raya & Enam Polisi Diperiksa Polda Sultra

Terkait informasi detail uang-uang tersebut, ia memastikan bahwa penyidik akan segera mengungkapkannya kepada publik lantaran masih didalami.

“Kami sudah dapat bukti yang cukup untuk uangnya dari siapa, kemudian diberikan ke siapa, dan aliran uangnya siapa saja. Sabar. Nanti pada saatnya akan kami buka,” ujarnya.

Diketahui, keempat tersangka tersebut diduga terlibat dalam tindakan suap atau gratifikasi dalam vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

“Penyidik menemukan adanya indikasi yang kuat bahwa pembebasan atas terdakwa Ronald Tannur tersebut, diduga ED, AH, dan M menerima suap atau gratifikasi dari pengacara LR,” kata Qohar.

Atas perbuatan para tersangka, hakim ED, M, dan HH selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara untuk pengacara LR selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Untuk mempermudah penyidikan, ketiga hakim ditahan di Rutan Surabaya. Sementara pengacara LR ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya