NASIONAL
NASIONAL

Bawaslu Ungkap Syarat Jokowi jadi Jurkam Pilkada

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Presiden ketujuh RI, Joko Widodo tidak bisa serta merta menjadi juru kampanye (jurkam) pasangan calon yang berkontestasi di Pilkada 2024.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menerangkan, peraturan perundang-undangan telah mengatur mekanisme kampanye pasangan calon kepala daerah (cakada). 

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 13/2024 tentang Kampanye Pilkada menyebutkan, pelaksanaan kampanye dapat digelar pasangan calon, partai Politik, dan/atau tim kampanye. 

Berita Lainnya:
Bawaslu Jakarta Didesak Tindaklanjuti Laporan Dugaan Dana Kampanye Hasil Judol
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Dalam konteks individu, Bagja menegaskan perlunya kejelasan posisi Jokowi, apakah sebagai bagian dari tim pemenangan atau sebagai peserta kampanye. 

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“(Kalau ikut tim pemenangan) harus masuk tim kampanye,” ujar Bagja kepada wartawan, Sabtu, 26 Oktober 2024.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Sementara Bagja menyatakan, apabila Jokowi hanya menjadi peserta kampanye, maka posisinya hanya sebagai warga sipil biasa. 

Berita Lainnya:
Kuasa Hukum Pastikan LHKPN Tom Lembong Tidak Salah Isi: Memang Tidak Punya Tanah dan Mobil
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Jika tidak (sebagai tim kampanye), apakah beliau warga negara? Ya boleh-boleh saja, kan sudah kembali ke warga negara biasa,” demikian Bagja.

Dorongan agar Jokowi menjadi juru kampanye Pilkada 2024 sebelumnya disuarakan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Setelah lengser sebagai Kepala Negara, Jokowi diminta untuk ikut memenangkan pasangan Luthfi-Taj Yasin di Pilgub Jawa Tengah.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya