BANDA ACEH -Presiden ketujuh RI, Joko Widodo tidak bisa serta merta menjadi juru kampanye (jurkam) pasangan calon yang berkontestasi di Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menerangkan, peraturan perundang-undangan telah mengatur mekanisme kampanye pasangan calon kepala daerah (cakada).
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 13/2024 tentang Kampanye Pilkada menyebutkan, pelaksanaan kampanye dapat digelar pasangan calon, partai Politik, dan/atau tim kampanye.
Dalam konteks individu, Bagja menegaskan perlunya kejelasan posisi Jokowi, apakah sebagai bagian dari tim pemenangan atau sebagai peserta kampanye.
“(Kalau ikut tim pemenangan) harus masuk tim kampanye,” ujar Bagja kepada wartawan, Sabtu, 26 Oktober 2024.
Sementara Bagja menyatakan, apabila Jokowi hanya menjadi peserta kampanye, maka posisinya hanya sebagai warga sipil biasa.
“Jika tidak (sebagai tim kampanye), apakah beliau warga negara? Ya boleh-boleh saja, kan sudah kembali ke warga negara biasa,” demikian Bagja.
Dorongan agar Jokowi menjadi juru kampanye Pilkada 2024 sebelumnya disuarakan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Setelah lengser sebagai Kepala Negara, Jokowi diminta untuk ikut memenangkan pasangan Luthfi-Taj Yasin di Pilgub Jawa Tengah.