EKONOMIFINANSIAL

Bos Pinjol Bangkrut Kabur ke Luar Negeri, OJK Siap Gaet Interpol

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Bos pinjaman online ada yang kabur keluar negeri ketika perusahaannya bangkrut. Ia adalah Eks CEO dan Co-Founder PT Investree Radhika Jaya (Investree) Adrian Gunadi.Kejadian ini sampai harus membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggandeng interpol dalam proses pencarian Adrian yang kabur setelah perusahaannya tersangkut dugaan fraud.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya Edi Setijawan mengatakan, saat ini status Adrian masih dalam tahap penyidikan.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) sedang melakukan penyidikan terhadap yang bersangkutan. Termasuk juga pengenaan pasal pidana yg akan dikenakan,” kata Edi saat dihubungi CNBC Indonesia, dikutip Sabtu (26/10/2024).

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Ia pun memastikan, bila berkas sudah lengkap, maka pihaknya akan bekerja sama dengan Interpol untuk mengeluarkan status Red Notice terhadap Adrian.

Berita Lainnya:
Pafiargamakmur.org: Visi, Misi, dan Hasil Kerja dalam Pemberdayaan Masyarakat
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Tentunya pada saatnya akan dilakukan kerjasama dengan instansi terkait termasuk interpol,” jelasnya.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Sebelumnya, Eks CEO dan Co-Founder Adrian Gunadi PT Investree Radika Jaya (Investree) dihadapkan oleh sekelumit peringatan keras dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setelah perusahaannya terlibat dugaan fraud dan berakhir dicabut izin usahanya (CIU).

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Usai keputusan CIU itu, Adrian dilarang menjadi Pihak Utama dan/atau menjadi Pemegang Saham di Lembaga Jasa Keuangan. Hasil PKPU tersebut tidak menghapuskan tanggung jawab dan dugaan Tindak Pidana yang bersangkutan atas tindakan pengurusan Investree.

Adrian Gunadi dan kawan-kawan juga dihadapi dengan dugaan tindakan pidana Sektor Jasa Keuangan. Dengan ini, OJK bersama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) akan memproses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Berita Lainnya:
Mahfud MD Sepakat soal Kejagung Sebut Tak Perlu Bukti Aliran Duit saat Tersangkakan Tom Lembong

OJK juga memblokir rekening perbankan atas nama Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak-pihak lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Di sisi lain, OJK juga melakukan penelusuran aset (asset tracing) Adrian Gunadi dan pihak-pihak lainnya pada Lembaga Jasa Keuangan untuk selanjutnya dilakukan pemblokiran sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Mengupayakan untuk mengembalikan Sdr. Adrian Asharyanto Gunadi ke dalam negeri sesuai ketentuan perundang-undangan bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum,” sebagaimana tertulis dalam keterangan resmi, Senin (21/10/2024).

OJK juga akan melakukan langkah-langkah lainnya terhadap Adrian Gunadi dan pihak-pihak lain yang dinilai terlibat dengan permasalahan dan kegagalan Investree, serta permasalahan terkait lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya