Bos Pinjol Bangkrut Kabur ke Luar Negeri, OJK Siap Gaet Interpol

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH – Bos pinjaman online ada yang kabur keluar negeri ketika perusahaannya bangkrut. Ia adalah Eks CEO dan Co-Founder PT Investree Radhika Jaya (Investree) Adrian Gunadi.Kejadian ini sampai harus membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggandeng interpol dalam proses pencarian Adrian yang kabur setelah perusahaannya tersangkut dugaan fraud.

ADVERTISEMENTS

Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya Edi Setijawan mengatakan, saat ini status Adrian masih dalam tahap penyidikan.

ADVERTISEMENTS

“Bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) sedang melakukan penyidikan terhadap yang bersangkutan. Termasuk juga pengenaan pasal pidana yg akan dikenakan,” kata Edi saat dihubungi CNBC Indonesia, dikutip Sabtu (26/10/2024).

ADVERTISEMENTS

Ia pun memastikan, bila berkas sudah lengkap, maka pihaknya akan bekerja sama dengan Interpol untuk mengeluarkan status Red Notice terhadap Adrian.

ADVERTISEMENTS

“Tentunya pada saatnya akan dilakukan kerjasama dengan instansi terkait termasuk interpol,” jelasnya.

ADVERTISEMENTS

Sebelumnya, Eks CEO dan Co-Founder Adrian Gunadi PT Investree Radika Jaya (Investree) dihadapkan oleh sekelumit peringatan keras dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setelah perusahaannya terlibat dugaan fraud dan berakhir dicabut izin usahanya (CIU).

ADVERTISEMENTS

Usai keputusan CIU itu, Adrian dilarang menjadi Pihak Utama dan/atau menjadi Pemegang Saham di Lembaga Jasa Keuangan. Hasil PKPU tersebut tidak menghapuskan tanggung jawab dan dugaan Tindak Pidana yang bersangkutan atas tindakan pengurusan Investree.

ADVERTISEMENTS

Adrian Gunadi dan kawan-kawan juga dihadapi dengan dugaan tindakan pidana Sektor Jasa Keuangan. Dengan ini, OJK bersama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) akan memproses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

OJK juga memblokir rekening perbankan atas nama Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak-pihak lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Di sisi lain, OJK juga melakukan penelusuran aset (asset tracing) Adrian Gunadi dan pihak-pihak lainnya pada Lembaga Jasa Keuangan untuk selanjutnya dilakukan pemblokiran sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Mengupayakan untuk mengembalikan Sdr. Adrian Asharyanto Gunadi ke dalam negeri sesuai ketentuan perundang-undangan bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum,” sebagaimana tertulis dalam keterangan resmi, Senin (21/10/2024).

OJK juga akan melakukan langkah-langkah lainnya terhadap Adrian Gunadi dan pihak-pihak lain yang dinilai terlibat dengan permasalahan dan kegagalan Investree, serta permasalahan terkait lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Exit mobile version