NASIONAL
NASIONAL

Bukan Pejabat Negara, Bawaslu Tak Ada Masalah Jokowi Ikut Kampanye Pilkada

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Dorongan partai Politik pengusung calon kepala daerah kepada Presiden ketujuh Joko Widodo, agar ikut serta dalam kegiatan kampanye mendapat respon Bawaslu.Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja tidak mempersoalkan jika Jokowi ikut dalam kampanye cakada, misalnya seperti diharapkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebagai salah satu partai politik pendukung pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur (cagub-cawagub) Jawa Tengah, Ahmad Luthfi-Taj Yasin.

Berita Lainnya:
Temuan Duit Rp1 Triliun Bisa Jadi Pintu Masuk Bongkar Mafia Peradilan
ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Apakah Pak Jokowi pejabat negara sekarang? Bukan, kan,” ujar Bagja kepada wartawan, pada Sabtu, 26 Oktober 2024.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Bagja menjelaskan, posisi Jokowi yang kini telah purna tugas dari jabatan Presiden RI tidak termasuk pelanggaran pelibatan pejabat negara dalam kampanye pemilihan.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Itu saja jawabannya,” tegasnya memastikan tak ada unsur pelanggaran yang bisa dikenakan kepada Jokowi jika ikut kampanye.

Berita Lainnya:
Bahlil Tunjukkan Kesombongan pada Prabowo
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Beda halnya, ditegaskan Bagja, apabila Jokowi ikut dalam semua proses pemenangan pasangan cakada. Dimana, seharusnya berada dalam struktur tim kampanye.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Tapi jika tidak ya boleh-boleh saja, kan sudah kembali ke warga negara biasa,” demikian Bagja menambahkan.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya