DPR Ramai Bela Guru Honorer Supriyani

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH -Dukungan mengalir kepada Supriyani, seorang guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara yang menghadapi proses hukum setelah dituduh menganiaya siswa berinisial MC, anak seorang anggota polisi.

ADVERTISEMENTS

Kasus itu mendapat perhatian publik dan memicu pembelaan dari Komisi X DPR RI, yang menekankan perlunya keadilan bagi tenaga pendidik dalam menjalankan tugas.

ADVERTISEMENTS

Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian mengingatkan, pendidikan nasional Indonesia dijalankan berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945, yang bertujuan membentuk watak bangsa cerdas dan bermartabat.

ADVERTISEMENTS

“Memberikan dukungan kepada guru Supriyani agar mendapatkan keadilan terhadap permasalahan hukum yang dialaminya, sesuai ketentuan hukum yang ada,” ujar Hetifah dalam keterangan resminya, Sabtu 26 Oktober 2024.

ADVERTISEMENTS

Hetifah juga mengimbau organisasi guru untuk memberikan pendampingan hukum kepada Supriyani sesuai Pasal 42 UU Guru dan Dosen.

ADVERTISEMENTS

“Komisi X DPR RI memiliki komitmen untuk mewujudkan sistem pendidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan memberikan dukungan terhadap kerja-kerja profesional guru,” tegas politisi Golkar ini.

ADVERTISEMENTS

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X, My Esti Wijayati juga menyoroti posisi rentan guru honorer dalam kasus ini. Menurutnya, guru honorer sering menghadapi risiko hukum ketika melakukan pembinaan siswa.

ADVERTISEMENTS

“Kasus guru Supriyani ini menjadi contoh betapa rentannya profesi guru di era saat ini,” ujarnya.

Esti menilai sistem pendidikan seharusnya mendukung peran guru, bukan sebaliknya menjadi ancaman. Ia menambahkan, profesi guru dilindungi Peraturan Kemendikbud 10/2017, termasuk dari intimidasi dan diskriminasi.

Esti lantas menyinggung keterangan LBH Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI), sebagai kuasa hukum Supriyani yang menyebut waktu kejadian sebagaimana dituduhkan tidak tepat karena siswa sudah pulang.

Di samping itu, tuntutan damai sebesar Rp50 juta dari pihak pelapor menambah kontroversi kasus ini.

“Kalau hal tersebut (pemerasan) benar terjadi, ini menjadi preseden yang buruk dalam sistem pendidikan kita,” ucap Esti.

Exit mobile version