NASIONAL
NASIONAL

DPR Ramai-Ramai Bela Guru Honorer Supriyani

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Dukungan mengalir kepada Supriyani, seorang guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara yang menghadapi proses hukum setelah dituduh menganiaya siswa berinisial MC, anak seorang anggota polisi.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Kasus itu mendapat perhatian publik dan memicu pembelaan dari Komisi X DPR RI, yang menekankan perlunya keadilan bagi tenaga pendidik dalam menjalankan tugas.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian mengingatkan, pendidikan nasional Indonesia dijalankan berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945, yang bertujuan membentuk watak bangsa cerdas dan bermartabat.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Memberikan dukungan kepada guru Supriyani agar mendapatkan keadilan terhadap permasalahan hukum yang dialaminya, sesuai ketentuan hukum yang ada,” ujar Hetifah dalam keterangan resminya, Sabtu 26 Oktober 2024.

Berita Lainnya:
Sakit Hati Karena Utangnya Ditagih, Pria di Bogor Sewa Pembunuh Bayaran Habisi Korban
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Hetifah juga mengimbau organisasi guru untuk memberikan pendampingan hukum kepada Supriyani sesuai Pasal 42 UU Guru dan Dosen.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Komisi X DPR RI memiliki komitmen untuk mewujudkan sistem pendidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan memberikan dukungan terhadap kerja-kerja profesional guru,” tegas politisi Golkar ini.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X, My Esti Wijayati juga menyoroti posisi rentan guru honorer dalam kasus ini. Menurutnya, guru honorer sering menghadapi risiko hukum ketika melakukan pembinaan siswa.

“Kasus guru Supriyani ini menjadi contoh betapa rentannya profesi guru di era saat ini,” ujarnya.

Berita Lainnya:
Sosok 'T' Mafia Judol Komdigi Masuk Struktur Tim Pilkada PDIP, Aktivis Ungkap SK-nya

Esti menilai sistem pendidikan seharusnya mendukung peran guru, bukan sebaliknya menjadi ancaman. Ia menambahkan, profesi guru dilindungi Peraturan Kemendikbud 10/2017, termasuk dari intimidasi dan diskriminasi.

Esti lantas menyinggung keterangan LBH Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI), sebagai kuasa hukum Supriyani yang menyebut waktu kejadian sebagaimana dituduhkan tidak tepat karena siswa sudah pulang.

Di samping itu, tuntutan damai sebesar Rp50 juta dari pihak pelapor menambah kontroversi kasus ini.

“Kalau hal tersebut (pemerasan) benar terjadi, ini menjadi preseden yang buruk dalam sistem pendidikan kita,” ucap Esti.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya