NASIONAL
NASIONAL

Fahri Bachmid: Negara Harus Hadir Pelihara Kearifan Lokal

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Kearifan lokal lebih dari sekadar warisan budaya, tetapi juga sebagai elemen esensial yang harus diintegrasikan dalam sistem hukum dan kebijakan negara.Pandangan itu yang disampaikan Pakar Hukum Tata Negara, Fahri Bachmid dalam pidato ilmiah yang bertema “Menjaga Kearifan Lokal dalam Berkonstitusi,” pada acara wisuda Universitas PGRI Kanjuruhan Malang (Unikama) untuk Semester Genap Tahun Akademik 2023/2024, Sabtu, 26 Oktober 2024.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Negara harus hadir dalam memelihara dan mempertahankan eksistensi kearifan lokal yang telah tumbuh dan berkembang di berbagai wilayah di Indonesia,” kata Fahri.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Fahri yang juga Pj Ketua Umum Partai Bulan Bintang ini, menegaskan bahwa kearifan lokal adalah akumulasi pengetahuan dari masyarakat yang terintegrasi dengan alam dan budaya sekitar, sifatnya dinamis, dan terus berkembang seiring zaman.

Berita Lainnya:
Ayah Ronald Tannur Ternyata Tahu Istrinya Coba Suap 3 Hakim PN Surabaya agar Anaknya Divonis Bebas
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Bahkan, Fahri mengaitkan kearifan lokal ini dengan konsep “jiwa-bangsa” yang dicetuskan oleh Friedrich Carl von Savigny.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Di mana dalam konsep “jiwa bangsa” menekankan bahwa hukum seharusnya lahir dari adat istiadat dan berkembang secara alami, bukan sebaliknya malah dipaksakan oleh otoritas tertentu.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Bila dihubungkan, Fahri menguraikan bagaimana nilai-nilai luhur dari kearifan lokal berperan penting dalam mengisi jiwa konstitusi Indonesia.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Salah satunya, Pancasila yang diusulkan oleh Presiden Soekarno yang mengandung nilai gotong royong yang menjadi nilai dasar dalam kehidupan bangsa.

Berita Lainnya:
Kebakaran Landa Gedung Utama Mapolda Gorontalo

“Pancasila adalah konkretisasi dari kearifan lokal yang mengedepankan kebersamaan dan saling membantu, yang melekat kuat dalam budaya Indonesia,” katanya.

Tak hanya itu, Fahri juga menjelaskan bahwa memelihara, menjaga, dan melestarikan lingkungan bersama masyarakat umum, merupakan keniscayaan yang tertuang dalam UUD 1945 Pasal 18B Ayat 2 UUD NRI Tahun 1945.

Pasal-pasal ini, menurutnya, memastikan bahwa keberadaan kearifan lokal diakui dan dilindungi sebagai bagian dari hak dasar masyarakat Indonesia.

“Perlu dilakukan perbaikan substansi hukum agar proses pembuatan, implementasi, dan penegakan hukum mampu mengakomodasi hukum hidup yang merupakan ekspresi nilai, norma, dan tradisi dari masyarakat multikultural Indonesia,” demikian Fahri.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya