Hotman Paris Mengeluh ke Prabowo, Pusing Baca Berita Jaksa Sita Nyaris Rp 1 T dari Rumah Zarof Ricar

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH  – Pemberitaan mengenai eks pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar diduga jadi makelar kasus, menyita perhatian publik. 

ADVERTISEMENTS

Dan yang mengejutkan, jaksa menyita uang Rp 920 miliar dan 51 kilogram emas Antam yang ditemukan di rumah Zarof.  

ADVERTISEMENTS

Itu merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus suap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya berkait vonis bebas Ronald Tannur.

ADVERTISEMENTS

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dibuat pusing kepala, seperti dikutip dari postingan Instagramnya baru-baru ini, yang mengunggah tangkapan layar pemberitaan mengenai eks pejabat tinggi MA Zarof Ricar, pada sebuah media online.

ADVERTISEMENTS

Apalagi, dalam tubuh berita diinformasikan pula bahwa uang yang luar biasa banyak itu, diakui Zarof dari hasil pengurusan perkara selama bertugas di MA.

ADVERTISEMENTS

Meski berpengalaman menangani kasus hukum, Hotman seperti tak habis pikir setelah membaca berita tersebut.

Dalam keterangan postingannya, Hotman bahkan sampai mengeluh menyebut nama Prabowo, yang merupakan kliennya.

“Halo klienku Pak Prabowo? Gimana ini? Pusing aku,” tulis Hotman pada keterangan postingannya.

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di rumah Zarof, di bilangan Senayan, Jakarta.

Dari penggeledahan, penyidik menemukan barang bukti berupa mata uang asing.

Di mana, jika dikonversikan, uang itu setara dengan Rp920.912.303.714 (Rp 920 miliar), berikut rinciannya:

74.494.427 dollar Singapura;

1.897.362 dollar Amerika Serikat;

71.200 Euro;

483.320 dollar Hong Kong;

Rp 5.725.075.000.

Logam Mulia Emas

Logam mulia yaitu jenis emas Fine Gold 999.9 kepingan 100 gram sebanyak 449 buah;

Logam mulia emas Antam kepingan 100 gram sebanyak 20 buah;

12 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram dan 1 keping emas logam mulia PT Antam dengan berat 50 gram (di dalam 1 buah dompet warna pink);

7 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram dan 3 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 50 gram (di dalam 1 buah dompet pink garis);

1 keping emas logam mulia PT Antam dengan berat 1 kg kode JR599 (di dalam 1 dompet warna hitam);

10 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram (di dalam 1 buah plastik warna abu-abu);

3 lembar certificate diamond NPNEN ISO/IEC17025;

3 lembar kwitansi toko emas mulia.

 

Dari banyaknya penemuan itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar mengaku belum dapat memastikan asal-usul uang tersebut. 

Hanya saja, Abdul Qohar menyampaikan, Zarof mengatakan, uang itu berasal dari kepengurusan perkaranya.

“Yang bersangkutan menyatakan, sebagian besar ini adalah uang dari kepengurusan perkara.”

Dokumen Pelantikan Zarof Ricar sebagai Kepala  Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan MA telaksanakan pada Selasa (22/8/2017). (Mahkamah Agung)

“Untuk pembuktian, karena salah satu pasalnya adalah gratifikasi, maka ketika uang itu lebih dari Rp 10 juta, beban pembuktiannya ada di yang punya uang. Nanti akan kita buktikan uang ini berasal dari mana,” jelasnya, dilansir Kompas.com.

Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di penginapan Zarof, yakni di Hotel Le Meridien Bali, berikut rinciannya:

1 ikat uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 100 lembar totalnya Rp10.000.000;

1 ikat uang tunai pecahan Rp50.000 sebanyak 98 lembar totalnya Rp4.900.000;

1 ikat uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 33 lembar totalnya Rp3.300.000;

1 ikat uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 19 lembar, pecahan Rp5.000 sebanyak 5 lembar totalnya Rp1.925.000;

1 ikat uang tunai pecahan Rp5.000 sebanyak 35 lembar totalnya Rp175.000;

Uang tunai dalam dompet sebanyak Rp114.000.

Zarof Ricar kerja sama pengacara Ronald Tannur Suap 3 Hakim PN Surabaya

Zarof yang menjabat sebagai Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA, ditangkap di Bali, Kamis (24/10/2024) malam.

Ia diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dengan melakukan permufakatan jahat untuk melakukan suap.

Pemufakatan jahat itu dilakukan Zarof bersama dengan pengacara Ronald Tannur, yakni Lisa Rahmat (LR).

Lisa meminta Zarof untuk mengupayakan agar hakim agung di MA menyatakan Ronald tidak bersalah dalam putusan kasasi. 

Setelah itu, Lisa menjanjikan Rp5 miliar untuk para hakim agung, sedangkan Zarof dijanjikan bakal diberikan fee sebesar Rp1 miliar.

Kendati demikian, Abdul Qohar mengatakan, berdasarkan pemeriksaan sejauh ini, uang tersebut belum sempat diserahkan Zarof kepada hakim agung.

“Belum (menyerahkan uang) namanya saja pemufakatan jahat. (Tapi) apakah betul ketemu atau tidak ini yang kami dalami,” jelasnya.

Atas perbuatannya, Zarof dijerat Pasal 5 ayat 1 Juncto Pasal 15 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan korupsi dan kedua Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001.

Kejaksaan juga langsung melakukan penahanan terhadap Zarof selama 20 hari ke depan di Rutan Kejagung.

Sebelumnya, Kejagung juga telah menetapkan Lisa sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur.

Lisa dijerat Pasal 5 ayat 1 Jo Pasal 15 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.

Kejagung sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga hakim PN Surabaya itu, yakni Erintuah Damanik , Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Nasib Ronald Tannur

Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis bebas Ronald Tannur.

Dalam kasus kematian pacarnya, Ronald Tannur dinilai terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama lima tahun.

Putusan tersebut menggantikan putusan sebelumnya dari PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur.

“Amar putusan: kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti,” demikian amar putusan dikutip dari laman Kepaniteraan MA

Exit mobile version