Kamis, 31/10/2024 - 14:26 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan 3 Pj Bupati dan Pj Walikota di Provinsi Aceh
ACEH

Plt Dirut BAS: CWLD Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat dan Memperkuat Ekonomi Syariah

BANDA ACEH – Cash, Waqf, Linked Deposit (CWLD) berperan penting bagi lembaga keuangan Syariah. Dengan CWLD lembaga keuangan syariah akan mampu mewujudkan kesejahteraan masyarakat, memperkuat ekonomi Syariah dan meningkatkan reputasi bank syariah.

Hal tersebut disampaikan oleh Plt Direktur Utama Bank Aceh Syariah Fadhil Ilyas, dalam sambutannya pada Sosialisasi Pedoman Produk Perbankan Syariah, Cash Waqf Linked Deposit (CWLD), yang digelar oleh bank kebanggaan masyarakat Aceh itu,  di Meuligoe Gubernur Aceh, Jumat (25/10/2024).

“CWLD memiliki peranan penting bagi kita selaku lembaga keuangan syariah, karena dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan menyalurkan dana wakaf melalui CWLD, kita dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama di bidang pendidikan, kesehatan, dan ekonomi produktif,” ujar Fadhil.

Selain itu, sambung fadhil, CWLD juga akan memperkuat ekonomi syariah, karena CWLD dapat menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat sektor ekonomi syariah di Indonesia dan Aceh khususnya. dengan semakin banyaknya dana yang disalurkan melalui CWLD, maka akan semakin banyak pula kegiatan ekonomi yang berbasis syariah.

“CWLD juga akan turut meningkatkan reputasi bank syariah. Dengan diluncurkannya produk CWLD, bank syariah semakin menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan ekonomi syariah dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata Fadhil.

Alumni Fakultas Hukum USK itu menambahkan, peluncuran produk CWLD ini menunjukkan bahwa lembaga keuangan syariah tidak hanya fokus pada profitabilitas, tetapi juga pada kontribusi nyata bagi masyarakat.

Oleh karena itu, Fadhil mengapresiasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang telah menginisiasi dan mengeluarkan pedoman terkait CWLD. Fadhil menegaskan, inovasi produk ini sejalan dengan komitmen Bank Aceh untuk terus mengembangkan produk-produk perbankan syariah yang sesuai dengan prinsip-prinsip islam dan kebutuhan masyarakat.

“Kami yakin bahwa CWLD akan menjadi pilihan yang menarik bagi nasabah yang ingin berinvestasi sekaligus beramal. Mari kita bersama-sama mendukung program ini untuk mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera dan berkeadilan,” pungkas Fadhil.

Sementara itu, Penjabat Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal ZA, M.Si, selaku Pemegang Saham Pengendali, dalam sambutannya menyatakan menyambut baik Sosialisasi Pedoman Produk Perbankan Syariah CWLD yang digelar oleh Bank Aceh Syariah, karena kegiatan ini bertujuan memperkenalkan inovasi keuangan syariah guna meningkatkan produktivitas dana wakaf.

Safrizal juga menyampaikan apresiasi atas digelarnya sosialisasi itu dan berterima kasih kepada para peserta yang menunjukkan komitmen dalam mendukung pengembangan ekonomi syariah.

“Saya menyambut baik acara ini sebagai sebuah terobosan di dalam pengelolaan ekonomi serta menggabungkan semangat wakaf dengan manajemen yang baik,” kata Safrizal.

Selain itu, Pj Gubernur juga menyoroti manfaat utama dari CWLD, seperti meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperkuat kepercayaan terhadap produk keuangan syariah, dan mendukung prinsip-prinsip Islam seperti tolong-menolong.

Acara ini turut dihadiri oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, serta Deputi Komisioner Pengawas Bank Pemerintah dan Syariah yang mengawasi perbankan syariah di Indonesia Derfi Andri.

Selain itu, turut hadir pula para Deputi Komisioner dan Analis Eksekutif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia yang mendukung pelaksanaan kebijakan di sektor jasa keuangan. Hadir juga Kepala OJK Provinsi Aceh dan Sumatera Utara, serta para Asisten dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh lainnya. []


Reaksi & Komentar

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ ۚ وَلْيَكْتُب بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ ۚ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَن يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ ۚ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا ۚ فَإِن كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَن يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ ۚ وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِن رِّجَالِكُمْ ۖ فَإِن لَّمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّن تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَن تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَىٰ ۚ وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَاءُ إِذَا مَا دُعُوا ۚ وَلَا تَسْأَمُوا أَن تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَىٰ أَجَلِهِ ۚ ذَٰلِكُمْ أَقْسَطُ عِندَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَىٰ أَلَّا تَرْتَابُوا ۖ إِلَّا أَن تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلَّا تَكْتُبُوهَا ۗ وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ ۚ وَلَا يُضَارَّ كَاتِبٌ وَلَا شَهِيدٌ ۚ وَإِن تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ ۗ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ البقرة [282] Listen
O you who have believed, when you contract a debt for a specified term, write it down. And let a scribe write [it] between you in justice. Let no scribe refuse to write as Allah has taught him. So let him write and let the one who has the obligation dictate. And let him fear Allah, his Lord, and not leave anything out of it. But if the one who has the obligation is of limited understanding or weak or unable to dictate himself, then let his guardian dictate in justice. And bring to witness two witnesses from among your men. And if there are not two men [available], then a man and two women from those whom you accept as witnesses - so that if one of the women errs, then the other can remind her. And let not the witnesses refuse when they are called upon. And do not be [too] weary to write it, whether it is small or large, for its [specified] term. That is more just in the sight of Allah and stronger as evidence and more likely to prevent doubt between you, except when it is an immediate transaction which you conduct among yourselves. For [then] there is no blame upon you if you do not write it. And take witnesses when you conclude a contract. Let no scribe be harmed or any witness. For if you do so, indeed, it is [grave] disobedience in you. And fear Allah. And Allah teaches you. And Allah is Knowing of all things. Al-Baqarah ( The Cow ) [282] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi