NASIONAL
NASIONAL

Selain Zarof Ricar, Ini Daftar Penegak Hukum yang Jadi Makelar Kasus, Ada Hakim Agung

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Kegiatan jasa untuk memenangkan sebuah kasus atau kerap disebut makelar kasus (markus) memang merajalela di lembaga peradilan Indonesia.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Terbaru, eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan suap kasasi vonis terhadap Gregorius Ronald Tannur dalam perkara penganiayaan berujung kematian Dini Sera Afrianti.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Bahkan, pasca penangkapan itu, terungkap pula bahwa Zarof Ricar telah menjadi makelar kasus sejak 2012 hingga sebelum dirinya pensiun yakni tahun 2022.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menuturkan kegiatan makelar kasus yang dilakukan Zarof Ricar telah membuatnya menerima uang sebesar hampir Rp1 triliun.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Saudara ZR pada saat menjabat sebagai Kapusdiklat yang tadi saya katakan, menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di MA dalam bentuk uang, ada yang rupiah dan ada yang mata uang asing,” jelasnya dalam konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta pada Jumat (25/10/2024).

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Sebagaimana yang kita lihat di depan ini yang seluruhnya jika dikonversi dalam bentuk rupiah sejumlah Rp920.912.303.714,” sambung Qohar.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Tak cuma uang tunai, Qohar juga menyebut penyidik Kejagung menemukan puluhan kilogram emas ketika menggeledah kediaman Zarof.

“Yang pertama ingin saya sampaikan bahwa kami penyidik sebenarnya juga kaget ya, tidak menduga, bahwa di dalam rumah ada uang hampir Rp1 triliun dan emas yang beratnya hampir 51 kilogram,” tuturnya.

Berita Lainnya:
21 Pasal UU Cipta Kerja yang Diubah MK, PKWT Tak Bisa Diperpanjang, Hanya Berlaku 5 Tahun

Nyatanya, fenomena penegak hukum menjadi makelar kasus sudah mengakar di lembaga peradilan Indonesia.

Berikut beberapa contoh perkara penegak hukum menjadi makelar kasus:

Hakim Ad Hoc Tipikor Pontianak Suap Hakim Tipikor Semarang, Divonis 6 Tahun Penjara

Kasus pertama yaitu terkait suap hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Pontianak, Kalimantan Barat bernama Heru Kisbandono terhadap hakim Tipikor Semarang pada tahun 2012 lalu.

Dikutip dari Kompas.com, Heru menyuap hakim untuk memengaruhi putusan atas terdakwa Ketua DPRD Kabupaten Grobogan, M Yaeni yang terjerat kasus korupsi dana perawatan kendaraan dinas anggota DPRD Grobogan senilai Rp1,9 miliar.

Selain menyuap, Heru turut aktif melobi anggota majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang yang mengadili M Yaeni, yakni hakim Kartini Juliana Marpaung, Pragnoso, dan Asmadinata.

Sebagai uang jasa melobi hakim, Heru menerima uang sebesar Rp150 juta dari adik M Yaeni, Sri Dartutik yang terlebih dahulu ditangkap dan divonis 4 tahun penjara.

Usai menerima uang Rp150 juta itu, Heru pun bertemu dengan Kartini Marpaung untuk mengurus kasus yang menjerat M Yaeni.

Namun, saat pertemuan itu terjadi, Heru terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 17 Agustus 2012.

Singkat cerita, dalam sidang vonis, Heru dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan dihukum membayar denda Rp200 juta subsidair empat bulan kurungan.

Berita Lainnya:
Tegas! Wapres Gibran Minta Sistem Zonasi Sekolah Ditiadakan

Eks Penyidik KPK Divonis 11 Tahun Buntut Bantu Tersangka Kasus Suap

Selanjutnya, penegak hukum dari KPK juga pernah terjerat dalam perkara makelar kasus.

Adapun dia adalah eks penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju. Adapun perkara yang menjerat Robin adalah berawal ketika KPK menangani kasus korupsi Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial; kasus suap dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah yang menyeret mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin; dan penanganan kasus korupsi eks Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasari.

Dikutip dari Kompas.com, perbuatan Robin yang membantu para tersangka itu diketahui ketika KPK kesulitan menangkap M Syahrial. 

Ternyata, Robin telah disuap oleh M Syahrial dan berupaya menghentikan perkara.

Robin pun dibantu kuasa hukum bernama Masku Husain dan mereka menerima uang sebesar Rp1,69 miliar.

Selain itu, Robin juga terlibat dalam beberapa pertemuan bersama Maskur yang difasilitasi oleh Azis Syamsudin.

Robin juga memperoleh uang dari Azis dan eks politisi Golkar, Aliza Gunado senilai Rp3 miliar dan 36 ribu dolar AS.

Adapun uang itu diberikan Azis agar penanganan kasus yang menjerat dirinya dihentikan.

Pada sidang vonis yang digelar pada 12 Januari 2022 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Robin divonis 11 tahun penjara.

1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya