Minggu, 27/10/2024 - 02:39 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan 3 Pj Bupati dan Pj Walikota di Provinsi Aceh
NASIONAL
NASIONAL

Selain Zarof Ricar, Ini Daftar Penegak Hukum yang Jadi Makelar Kasus, Ada Hakim Agung New

BANDA ACEH  – Kegiatan jasa untuk memenangkan sebuah kasus atau kerap disebut makelar kasus (markus) memang merajalela di lembaga peradilan Indonesia.

Terbaru, eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan suap kasasi vonis terhadap Gregorius Ronald Tannur dalam perkara penganiayaan berujung kematian Dini Sera Afrianti.

Bahkan, pasca penangkapan itu, terungkap pula bahwa Zarof Ricar telah menjadi makelar kasus sejak 2012 hingga sebelum dirinya pensiun yakni tahun 2022.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menuturkan kegiatan makelar kasus yang dilakukan Zarof Ricar telah membuatnya menerima uang sebesar hampir Rp1 triliun.

“Saudara ZR pada saat menjabat sebagai Kapusdiklat yang tadi saya katakan, menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di MA dalam bentuk uang, ada yang rupiah dan ada yang mata uang asing,” jelasnya dalam konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta pada Jumat (25/10/2024).

“Sebagaimana yang kita lihat di depan ini yang seluruhnya jika dikonversi dalam bentuk rupiah sejumlah Rp920.912.303.714,” sambung Qohar.

Tak cuma uang tunai, Qohar juga menyebut penyidik Kejagung menemukan puluhan kilogram emas ketika menggeledah kediaman Zarof.

“Yang pertama ingin saya sampaikan bahwa kami penyidik sebenarnya juga kaget ya, tidak menduga, bahwa di dalam rumah ada uang hampir Rp1 triliun dan emas yang beratnya hampir 51 kilogram,” tuturnya.

Nyatanya, fenomena penegak hukum menjadi makelar kasus sudah mengakar di lembaga peradilan Indonesia.

Berikut beberapa contoh perkara penegak hukum menjadi makelar kasus:

Hakim Ad Hoc Tipikor Pontianak Suap Hakim Tipikor Semarang, Divonis 6 Tahun Penjara

Kasus pertama yaitu terkait suap hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Pontianak, Kalimantan Barat bernama Heru Kisbandono terhadap hakim Tipikor Semarang pada tahun 2012 lalu.

Dikutip dari Kompas.com, Heru menyuap hakim untuk memengaruhi putusan atas terdakwa Ketua DPRD Kabupaten Grobogan, M Yaeni yang terjerat kasus korupsi dana perawatan kendaraan dinas anggota DPRD Grobogan senilai Rp1,9 miliar.

Selain menyuap, Heru turut aktif melobi anggota majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang yang mengadili M Yaeni, yakni hakim Kartini Juliana Marpaung, Pragnoso, dan Asmadinata.

Sebagai uang jasa melobi hakim, Heru menerima uang sebesar Rp150 juta dari adik M Yaeni, Sri Dartutik yang terlebih dahulu ditangkap dan divonis 4 tahun penjara.

Usai menerima uang Rp150 juta itu, Heru pun bertemu dengan Kartini Marpaung untuk mengurus kasus yang menjerat M Yaeni.

Namun, saat pertemuan itu terjadi, Heru terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 17 Agustus 2012.

Singkat cerita, dalam sidang vonis, Heru dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan dihukum membayar denda Rp200 juta subsidair empat bulan kurungan.

Eks Penyidik KPK Divonis 11 Tahun Buntut Bantu Tersangka Kasus Suap

Selanjutnya, penegak hukum dari KPK juga pernah terjerat dalam perkara makelar kasus.

Adapun dia adalah eks penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju. Adapun perkara yang menjerat Robin adalah berawal ketika KPK menangani kasus korupsi Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial; kasus suap dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah yang menyeret mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin; dan penanganan kasus korupsi eks Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasari.

Dikutip dari Kompas.com, perbuatan Robin yang membantu para tersangka itu diketahui ketika KPK kesulitan menangkap M Syahrial. 

Ternyata, Robin telah disuap oleh M Syahrial dan berupaya menghentikan perkara.

Robin pun dibantu kuasa hukum bernama Masku Husain dan mereka menerima uang sebesar Rp1,69 miliar.

Selain itu, Robin juga terlibat dalam beberapa pertemuan bersama Maskur yang difasilitasi oleh Azis Syamsudin.

Robin juga memperoleh uang dari Azis dan eks politisi Golkar, Aliza Gunado senilai Rp3 miliar dan 36 ribu dolar AS.

Adapun uang itu diberikan Azis agar penanganan kasus yang menjerat dirinya dihentikan.

Pada sidang vonis yang digelar pada 12 Januari 2022 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Robin divonis 11 tahun penjara.

1 2

Reaksi & Komentar

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۖ وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِّن رَّأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِّن صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ ۚ فَإِذَا أَمِنتُمْ فَمَن تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۚ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗ ذَٰلِكَ لِمَن لَّمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ البقرة [196] Listen
And complete the Hajj and 'umrah for Allah. But if you are prevented, then [offer] what can be obtained with ease of sacrificial animals. And do not shave your heads until the sacrificial animal has reached its place of slaughter. And whoever among you is ill or has an ailment of the head [making shaving necessary must offer] a ransom of fasting [three days] or charity or sacrifice. And when you are secure, then whoever performs 'umrah [during the Hajj months] followed by Hajj [offers] what can be obtained with ease of sacrificial animals. And whoever cannot find [or afford such an animal] - then a fast of three days during Hajj and of seven when you have returned [home]. Those are ten complete [days]. This is for those whose family is not in the area of al-Masjid al-Haram. And fear Allah and know that Allah is severe in penalty. Al-Baqarah ( The Cow ) [196] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi