NASIONAL
NASIONAL

Vonis Bebas Ronald Tannur Hasil Suap, MA Memalukan!

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Kasus suap dalam vonis bebas Gregorius Ronald Tannur jadi tamparan keras Mahkamah Agung (MA) untuk berbenah.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Anggota Komisi III DPR Fraksi NasDem, Rudianto Lallo menyatakan, ada beberapa hal yang perlu digarisbawahi sehubungan dengan kasus suap terhadap pejabat MA yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) itu.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Pertama, vonis bebas Ronald Tannur yang diputus tiga hakim PN Surabaya pada Rabu 24 Juli 2024 dinilai telah menciderai rasa keadilan. Ditambah, sejak awal publik curiga ada kongkalikong dalam putusan bebas Ronald Tannur.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Pasalnya, vonis bebas Ronald Tannur sebagai terdakwa pembunuhan berencana kekasihnya, Dini Sera Afrianti tidak masuk akal di tengah Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membuktikan perbuatan pidana Ronald Tannur.

Berita Lainnya:
Prabowo Sebulan Jadi Presiden, Anies : Posisi Indonesia di Dunia Semakin Kuat
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Terbukti putusan bebas Ronald Tannur ada kongkalikong dan pemufakatan jahat, yang ini berhasil dibongkar oleh Kejaksaan Agung,” kata Rudi dalam keterangannya, Sabtu 26 Oktober 2024.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Rudi mengapresiasi Kejagung yang berhasil melakukan OTT dan menetapkan lima tersangka, serta menyita barang bukti berupa uang mencapai hampir Rp1 triliun.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Lima tersangka dimaksud yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo selaku majelis hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur, Lisa Rahmat selaku pengacara Ronald Tannur, dan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung periode 2017-2022 Zarof Ricar.

Berita Lainnya:
Arkeolog Israel yang Tewas Dihantam Rudal Hizbullah Ternyata Bukan Sosok Kaleng-kaleng

Meski demikian, Kejagung diminta tidak berhenti hanya pada empat tersangka dari lembaga peradilan dimaksud. Kejagung harus berani membongkar seluruh jejaring atau aktor-aktor di lembaga peradilan, termasuk di MA.

Berdasarkan temuan tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, ternyata ada dugaan uang sekitar Rp5 miliar diproyeksikan untuk Hakim Agung MA yang menangani kasasi perkara Ronald Tannur.

“Kasus ini memalukan wajah peradilan kita. Di mana lagi masyarakat mencari keadilan kalau ternyata pengadilan diisi oleh hakim-hakim nakal,” pungkas Rudi. 


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya