Minggu, 27/10/2024 - 00:36 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan 3 Pj Bupati dan Pj Walikota di Provinsi Aceh
NASIONAL
NASIONAL

Vonis Bebas Ronald Tannur Hasil Suap, MA Memalukan! New

BANDA ACEH -Kasus suap dalam vonis bebas Gregorius Ronald Tannur jadi tamparan keras Mahkamah Agung (MA) untuk berbenah.

Anggota Komisi III DPR Fraksi NasDem, Rudianto Lallo menyatakan, ada beberapa hal yang perlu digarisbawahi sehubungan dengan kasus suap terhadap pejabat MA yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) itu.

Pertama, vonis bebas Ronald Tannur yang diputus tiga hakim PN Surabaya pada Rabu 24 Juli 2024 dinilai telah menciderai rasa keadilan. Ditambah, sejak awal publik curiga ada kongkalikong dalam putusan bebas Ronald Tannur.

Pasalnya, vonis bebas Ronald Tannur sebagai terdakwa pembunuhan berencana kekasihnya, Dini Sera Afrianti tidak masuk akal di tengah Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membuktikan perbuatan pidana Ronald Tannur.

“Terbukti putusan bebas Ronald Tannur ada kongkalikong dan pemufakatan jahat, yang ini berhasil dibongkar oleh Kejaksaan Agung,” kata Rudi dalam keterangannya, Sabtu 26 Oktober 2024.

Rudi mengapresiasi Kejagung yang berhasil melakukan OTT dan menetapkan lima tersangka, serta menyita barang bukti berupa uang mencapai hampir Rp1 triliun.

Lima tersangka dimaksud yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo selaku majelis hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur, Lisa Rahmat selaku pengacara Ronald Tannur, dan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung periode 2017-2022 Zarof Ricar.

Meski demikian, Kejagung diminta tidak berhenti hanya pada empat tersangka dari lembaga peradilan dimaksud. Kejagung harus berani membongkar seluruh jejaring atau aktor-aktor di lembaga peradilan, termasuk di MA.

Berdasarkan temuan tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, ternyata ada dugaan uang sekitar Rp5 miliar diproyeksikan untuk Hakim Agung MA yang menangani kasasi perkara Ronald Tannur.

“Kasus ini memalukan wajah peradilan kita. Di mana lagi masyarakat mencari keadilan kalau ternyata pengadilan diisi oleh hakim-hakim nakal,” pungkas Rudi. 


Reaksi & Komentar

فَإِن لَّمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِّنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ ۖ وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ البقرة [279] Listen
And if you do not, then be informed of a war [against you] from Allah and His Messenger. But if you repent, you may have your principal - [thus] you do no wrong, nor are you wronged. Al-Baqarah ( The Cow ) [279] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi