Rabu, 30/10/2024 - 22:22 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan 3 Pj Bupati dan Pj Walikota di Provinsi Aceh
LIFESTYLE

2 Masalah Besar Mira Hayati: Skincare Berbahaya dan Bagun Rumah Mewah Tanpa Izin

BANDA ACEH – Mira Hayati, pemilik produk skincare di Makassar, kini menghadapi masalah serius dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.

Selain terjerat kasus hukum di Polda Sulsel terkait produk skincare yang mengandung zat kimia berbahaya, Mira juga membangun rumah mewah tanpa izin resmi.

Bangunan tiga lantai yang didirikan Mira Hayati tidak terdaftar di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Makassar.

Hal ini diakui oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Makassar, Helmy Budiman.

Menurutnya, pengajuan yang diajukan Mira tidak lengkap sehingga DPM PTSP enggan memproses usulan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tersebut.

“Masih bermohon pertimbangan teknis di BPN dan sampai hari ini belum ada kelanjutannya,” tambah Helmy.

Prosedur yang Dilanggar

PBG dapat diajukan secara daring melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) dengan syarat dokumen yang harus dilengkapi.

Di antaranya adalah dokumen kepemilikan tanah, rencana kota, sertifikat tenaga ahli, serta gambar situasi, site plan, rencana tapak, denah, potongan, tampak, dan detail bangunan gedung.

Selain itu, spesifikasi teknis yang mencakup spesifikasi umum, khusus, perhitungan struktur, dan sistem utilitas juga diperlukan.

Kondisi ini menunjukkan bahwa Mira Hayati tidak hanya menghadapi masalah di Polda Sulsel, tetapi juga di tingkat pemerintah kota terkait izin pembangunan yang belum terpenuhi.


Reaksi & Komentar

وَالَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ أُولَٰئِكَ أَصْحَابُ الْجَنَّةِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ البقرة [82] Listen
But they who believe and do righteous deeds - those are the companions of Paradise; they will abide therein eternally. Al-Baqarah ( The Cow ) [82] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi