Akhirnya Ronald Tannur Ditangkap Kejati Jatim Di Rumahnya Perumahan Victoria Regency Surabaya

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH  – Terdakwa kasus penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afrianti, Ronald Tannur ditangkap Tim gabungan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya setelah vonis bebasnya dibatalkan Mahkamah Agung.

ADVERTISEMENTS

Berdasarkan putusan kasasi, Ronald Tannur divonis 5 tahun penjara.

ADVERTISEMENTS

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan, Ronald di angkap di rumahnya di perumahan wilayah Surabaya.

ADVERTISEMENTS

“Iya benar Ronald Tannur tadi diamankan sekira pukul 14.40 WIB di perumahan Victoria Regency Surabaya,” kata Harli saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (27/10/2024).

ADVERTISEMENTS

Harli menjelaskan bahwa penangkapan terhadap Ronald merupakan pelaksanaan dari hasil putusan MA yang membatalkan vonis bebasnya pada tingkat kasasi.

ADVERTISEMENTS

“(Penangkapan Ronald Tannur) terkait pelaksanaan atau eksekusi putusan MA RI dalam perkara Tindak Pidana pembunuhan atau penganiayaan,” jelasnya.

Terkait penangkapan Ronald Harli menuturkan terdakwa tersebut ditangkap oleh tim gabungan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya.

Kini Ronald pun kata Harli sudah dibawa ke Kejati Jawa Timur.

“Penangkapan dilakukan Tim Kejati Jatim dan Kejari Surabaya. Saat ini yang bersangkutan sudah dibawa ke Kejati Jatim,” pungkasnya.

Ronald Tannur divonis 5 tahun penjara pada tingkat kasasi.

Perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 tersebut diperiksa dan diadili ketua majelis kasasi Soesilo dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo. Panitera Pengganti Yustisiana.

Putusan tersebut dibacakan pada Selasa, 22 Oktober 2024.

Dalam putusan kasasi, Ronald Tannur terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP.

Pasal 351 KUHP mengatur tentang tindak pidana penganiayaan biasa, yaitu penganiayaan yang tidak termasuk penganiayaan berat dan penganiayaan ringan.

Ayat 3 dalam pasal 351 berbunyi: Penganiayaan yang menyebabkan kematian, dihukum dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Kasus Suap di Balik Vonis Bebas Ronald Tannur

Kejaksaan Agung mengungkap kasus suap di balik vonis bebas Ronal Tannur.

Tim Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) pun menangkap tiga hakim PN Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

Tiga hakim tersebut di antaranya Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, serta Mangapul.

Bukan hanya hakim, Kejaksaan pun menangkap pengacara Ronald Tannur Lisa Rahmat selaku pemberi suap.

Kini keempatnya sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan Kejaksaan Agung.

Tak berhenti di sana, suap perkara Ronald Tannur ternyata sudah disiapkan pengcaranya hingga tingkat kasasi.

Hal tersebut terungkap setelah Kejaksaan Agung menangkap eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar.

Zarof Ricar merupakan perantara suap dari pengacara Lisa Rahmat untuk membebaskan Ronald Tannur pada tingkat kasasi.

Kini kasus suap tersebut masih bergulir di Kejaksaan Agung

Exit mobile version