NASIONAL
NASIONAL

Ditangkap Kejaksaan, Ronald Tannur Bakal Jalani Hukuman 5 Tahun Penjara di Lapas Surabaya

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Ronald Tannur, terpidana kasus penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afrianti akan dijebloskan ke Lapas Kelas I Surabaya, Jawa Timur.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Ronald Tannur akan menjalani hukuman lima tahun penjara sesuai putusan kasasi yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA).

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Ronal Tannur diketahui ditangkap tim gabungan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya di rumahnya perumahan Victoria Regency Surabaya, Minggu (27/10/2024) sekira pukul 14.40 WIB.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Penangkapan dilakukan Tim Kejati Jatim dan Kejari Surabaya. Saat ini yang bersangkutan sudah dibawa ke Kejati Jatim,” kata 

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar kepada Tribunnews.com, Minggu (27/10/2024).

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Menurut Harli, rencananya Ronald Tannur akan dijebloskan ke Lapas Surabaya dalam rangka menjalankan putusan MA.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Harli belum bisa memastikan apakah eksekusi terhadap Ronald Tannur akan dilakukan hari ini atau Senin (28/10/2024) besok.

Berita Lainnya:
Pemindahan Ibukota Menunggu Infrastruktur IKN Lengkap

“Sedang dikoordinasikan,” ucapnya.

Sekadar informasi, Ronald Tannur divonis 5 tahun penjara pada tingkat kasasi.

Perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 yang diperiksa dan diadili ketua majelis kasasi Soesilo dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo. Panitera Pengganti Yustisiana tersebut sekaligus menganulir vonis bebas Pengadilan Negeri Surabaya terhadap Ronald Tannur.

Putusan kasasi dibacakan pada Selasa, 22 Oktober 2024.

Dalam putusan kasasi, Ronald Tannur terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP.

Pasal 351 KUHP mengatur tentang tindak pidana penganiayaan biasa, yaitu penganiayaan yang tidak termasuk penganiayaan berat dan penganiayaan ringan.

Ayat 3 dalam pasal 351 berbunyi: Penganiayaan yang menyebabkan kematian, dihukum dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Kasus Suap di Balik Vonis Bebas Ronald Tannur

Kejaksaan Agung mengungkap kasus suap di balik vonis bebas Ronal Tannur.

Berita Lainnya:
Geger! Foto TNI Diikat dan Polisi Bersenjata Viral Diunggah Akun Relawan Luthfi

Tim Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) pun menangkap tiga hakim PN Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

Tiga hakim tersebut di antaranya Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, serta Mangapul.

Bukan hanya hakim, Kejaksaan pun menangkap pengacara Ronald Tannur Lisa Rahmat selaku pemberi suap.

Kini keempatnya sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan Kejaksaan Agung.

Tak berhenti di sana, suap perkara Ronald Tannur ternyata sudah disiapkan pengcaranya hingga tingkat kasasi.

Hal tersebut terungkap setelah Kejaksaan Agung menangkap eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar.

Zarof Ricar merupakan perantara suap dari pengacara Lisa Rahmat untuk membebaskan Ronald Tannur pada tingkat kasasi.

Kini kasus suap tersebut  bergulir di Kejaksaan Agung


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya