BANDA ACEH -Serangan udara Israel di 20 pangkalan militer Iran pada Sabtu pagi, 26 Oktober 2024 telah melanggar kedaulatan Teheran dan hukum internasional.
Hal itu ditegaskan oleh Kedutaan Besar Iran di Jakarta dalam sebuah pernyataan kepada redaksi pada Minggu, 27 Oktober 2024.
Dikatakan bahwa serangan Israel kembali menunjukkan sifat asli mereka yang agresif dan pecinta perang. Mereka jelas mengabaikan hukum dan larangan penggunaan kekerasan yang diserukan dunia internasional.
“Tindakan ini merupakan pelanggaran jelas terhadap hukum internasional dan Piagam PBB, khususnya prinsip larangan ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap integritas teritorial dan kedaulatan negara-negara,” tegas pernyataan itu.
Kedubes menegaskan bahwa atas serangan tersebut, Iran memiliki hak untuk melakukan pembalasan yang sesuai dengan Pasal 51 Piagam PBB.
“Republik Islam Iran, berdasarkan prinsip pembelaan diri yang tercantum dalam Pasal 51 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, menganggap tanggapan terhadap agresi militer rezim Israel sebagai hak yang melekat pada dirinya,” kata Kedubes Iran.
Republik Islam Iran, mengingatkan tanggung jawab masing-masing negara anggota PBB, anggota ‘Konvensi Pencegahan dan Pemberantasan Kejahatan Genosida’, serta anggota ‘Konvensi Jenewa IV 1949’ untuk mengambil tindakan segera.
“Kami menegaskan kembali tanggung jawab para pendukung dan penyedia keuangan serta persenjataan Tel Aviv, khususnya Amerika Serikat, dalam melanjutkan pendudukan, kejahatan yang beragam, terutama genosida terhadap rakyat Palestina, serta agresi terhadap Lebanon,” tegas mereka.
Terakhir, Kedubes Iran mengapresiasi sikap Indonesia yang tegas mengutuk serangan Israel di wilayah kedaulatan Teheran.
“Republik Islam Iran mengapresiasi posisi pemerintah Republik Indonesia yang secara tegas dan kuat mengecam tindakan agresi rezim Zionis yang menyerang wilayah Iran,” pungkasnya.