Minggu, 27/10/2024 - 22:31 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan 3 Pj Bupati dan Pj Walikota di Provinsi Aceh
HIBURAN

Sosok Selebgram Palembang Alnaura Ditangkap di Jepang, Santuy Live Tiktok dan Buka Jastip Meski DPO New

“Terpidana Al Naura Karima Pramesti Alamsyah Nas diamankan oleh otoritas Jepang atas permintaan Kejaksaan RI, dan NCB-Interpol di Jakarta yang difasilitasi oleh Atase Imigrasi pada KBRI Tokyo untuk kemudian dipulangkan ke wilayah Republik Indonesia,” Tutupnya. 

Selanjutnya, terpidana Al Naura Karima Pramesti Alamsyah Nas diserahkan kepada Tim Intelijen Kejaksaan Agung untuk kemudian dilakukan eksekusi sesuai Putusan Mahkamah Agung Ri Nomor: 1211 K/Pid/2022 tanggal 9 November 2022. 

Dilansir dari Kompas.com, dalam konferensi pers, Alnaura mengaku telah tinggal di Jepang selama lima bulan di prefektur Ibaraki. 

Ia dipidana dua tahun penjara karena melanggar pasal 372-378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan penggelapan. 

Catatan Kompas.com, Alnaura bukanlah kali ini saja terlibat dalam kasus penipuan. 

Ia adalah seorang residivis yang pernah dipidana selama empat bulan pada 2017 atas kasus penggelapan uang arisan online.

 

Sempat Terlacak di Thailand

Catatan Tribun Sumsel, Alnaura dikabarkan pernah terlacak di Thailand saat jadi DPO.

Hal ini diketahui setelah Alnaura melakukan live instagram dan menceritakan bahwa dirinya didatangi oleh sejumlah yang diduganya petugas Kejaksaan dan KBRI.

Kata Alnaura, ada sebanyak 8 orang yang mendatangi tempat tinggalnya di Negara Thailand, pada Jumat (8/4/2023).

Alnaura mengatakan gerombolan orang tersebut mulanya mengaku sebagai orang dari KBRI dan hendak membawanya kembali ke Indonesia.

Orang-orang itu terdiri dari enam orang pria dan dua wanita.

Dia menyebut orang-orang tersebut datang sekitar pukul 12 siang waktu setempat.

“Aku pikir awalnya cleaning servis karena biasanya jam segitu kalau gedor-gedor pintu di jam 12 petugas cleaning servis yang masuk, ” ujar Alnaura.

Lanjut dia, salah satu petugas menyebut jika paspor yang dimilikinya harus dicabut karena ilegal. Petugas itu pun tidak mau menyebutkan identitasnya.

“Lah kok ilegal, buktinya aku bisa masuk Thailand bisa live IG. Karena dia tidak jelas dan tidak menunjukkan identitas makanya aku dak mau ikut bapak, ku bilang begitu,” tuturnya.

Lalu akhirnya petugas pun menyebut jika ia dari Kejaksaan dengan menunjukkan surat tugas yang hendak menjemputnya karena merupakan seorang kriminal. Surat yang petugas itu tunjukkan tanpa cap sama sekali. Karena lapar, Alnaura dan suami pamit makan. Tapi petugas terus mengikutinya.

“Aku bilang, kalau bapak-bapak masih mengikuti, saya laporkan ke polisi Thailand. Karena itu, petugas tadi pun berhenti mengejar, ” katanya.

Dari informasi yang diperoleh Tribunsumsel.com, hingga kini Alnaura masih berada di Negara Thailand.

 

Catatan Kasus Alnaura

Sebelumnya, selebgram Palembang Al Naura Karima Pramesti dipastikan akan segera menjalani proses hukum pasca kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikabulkan Mahkamah Agung (MA).

“Mengadili, mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi/penuntut umum pada kejaksaan Negeri Palembang. Membatalkan putusan pengadilan tinggi Palembang Nomor 92/PID/2022/PT PLG tanggal 31 Mei 2022 yang membatalkan putusan pengadilan negeri palembang No 204/pid. B/2022/PN Palembang tanggal 26 April 2022,” yang tertuang dalam salinan web Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Palembang (SIPP PN).

Dalam putusan tersebut menyatakan bahwa terdakwa Al Naura Karima Pramesti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Palembang Sahlan Effendi SH, MH membenarkan putus kasasi JPU dikabulkan oleh MA.

“Iya benar pengajuan kasasi itu di terima dan untuk Naura dihukum dua tahun. Saat di pengadilan negeri yang pertama itu di putus 2,5 tahun. Namun saat di pengadilan tinggi dirinya bebas, lalu saat JPU lakukan kasasi di terima MA dan terbukti jadi Naura dikenakan hukuman dua tahun penjara,” ujar Sahlan saat di konfirmasi Jumat, (9/12/2022).

Lanjutnya, dengan dikabulkan kasasi JPU Kejari Palembang oleh Mahkamah Agung maka vonis bebas yang dilakukan Pengadilan Tinggi Palembang terhadap Alnaura batal dimata hukum.

1 2 3

Reaksi & Komentar

وَمِنَ النَّاسِ مَن يَقُولُ آمَنَّا بِاللَّهِ وَبِالْيَوْمِ الْآخِرِ وَمَا هُم بِمُؤْمِنِينَ البقرة [8] Listen
And of the people are some who say, "We believe in Allah and the Last Day," but they are not believers. Al-Baqarah ( The Cow ) [8] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi