NASIONAL
NASIONAL

Vonis Bebas Dibatalkan MA, Ronald Tannur kembali Ditangkap

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Terdakwa kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian terhadap Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur, akhirnya kembali ditangkap Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Penangkapan Ronald Tannur dibenarkan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Iya benar Ronald Tannur tadi diamankan sekira pukul 14.40 di perumahan Victoria Regency Surabaya,” kata Harli Siregar lewat keterangan resminya, Minggu 27 Oktober 2024.

Berita Lainnya:
Akhirnya Tim Hukum Pramono-Rano Somasi Budi Arie Soal Tersangka Judi Online Inisial T
ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Ronald Tannur kembali ditangkap karena Mahkamah Agung (MA) memvonis dirinya 5 tahun penjara. MA membatalkan vonis bebas Ronald yang sebelumnya diputuskan Pengadilan Negeri Surabaya.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Saat ini yang bersangkutan sudah dibawa ke Kejati Jatim untuk pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) RI,” ujar Harli.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Sebelumnya, tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo ditetapkan menjadi tersangka karena diduga menerima suap dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahman. Lisa juga ditetapkan sebagai tersangka.

Berita Lainnya:
Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula, Tom Lembong Tegaskan Hanya Menjalankan Perintah Jokowi
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Suap tersebut untuk membebaskan terdakwa Ronald dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti. Selain itu, Kejagung menahan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar yang diduga terlibat kasus ini.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya