Vonis Bebas Dibatalkan MA, Ronald Tannur kembali Ditangkap

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH – Terdakwa kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian terhadap Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur, akhirnya kembali ditangkap Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Penangkapan Ronald Tannur dibenarkan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar.

“Iya benar Ronald Tannur tadi diamankan sekira pukul 14.40 di perumahan Victoria Regency Surabaya,” kata Harli Siregar lewat keterangan resminya, Minggu 27 Oktober 2024.

Ronald Tannur kembali ditangkap karena Mahkamah Agung (MA) memvonis dirinya 5 tahun penjara. MA membatalkan vonis bebas Ronald yang sebelumnya diputuskan Pengadilan Negeri Surabaya.

“Saat ini yang bersangkutan sudah dibawa ke Kejati Jatim untuk pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) RI,” ujar Harli.

Sebelumnya, tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo ditetapkan menjadi tersangka karena diduga menerima suap dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahman. Lisa juga ditetapkan sebagai tersangka.

Suap tersebut untuk membebaskan terdakwa Ronald dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti. Selain itu, Kejagung menahan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar yang diduga terlibat kasus ini.

Exit mobile version