Akademisi Minta Sunarto Bebaskan Mardani Maming Demi Jaga Muruah Mahkamah Agung
NASIONAL
NASIONAL

Akademisi Minta Sunarto Bebaskan Mardani Maming Demi Jaga Muruah Mahkamah Agung

image_pdfimage_print

Salah satu poin penting yang dikritisinya adalah penerapan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

ADVERTISMENTS

Ia berpendapat bahwa tindakan Mardani Maming masih berada dalam koridor kewenangannya sebagai kepala daerah dan tidak melanggar prosedur yang berlaku.

“Putusan ini mengkhawatirkan karena mengaburkan batas antara tindakan yang bersifat administratif dengan tindak pidana korupsi,” ujarnya saat memberi keterangan ahli terkait kekeliruan dan kekhilafan yang nyata hakim dalam mengadili perkara Mardani.

ADVERTISMENTS
Berita Lainnya:
Awal Puasa, Buldozer Israel Hancurkan Rumah Pengungsi Palestina di Kamp Nour Shams

“Terdapat kecenderungan untuk menjerat setiap pejabat publik dengan tuduhan korupsi, tanpa memperhatikan secara cermat unsur-unsur pidananya,” sambungnya.

Desakan pembebasan Maming mencuat setelah adanya eksaminasi putusan hakim dan temuan adanya kekhilafan dan kesalahan hakim saat memberikan vonis.

ADVERTISMENTS

Pengajar Hukum Pidana di Fakultas Hukum UII, Dr Mahrus Ali menilai, Mardani tidak melanggar semua pasal yang dituduhkan sehingga harus dibebaskan demi hukum dan keadilan. “Koreksi putusan menjadi penting, ini tidak hanya untuk Maming, tapi untuk mempertebal rasa kepercayaan publik pada Mahkamah Agung,” terang Mahrus Ali.

Berita Lainnya:
Bantah Menteri PANRB, DPR Tak Setuju Pengangkatan CPNS Ditunda Oktober

1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS