NASIONAL
NASIONAL

Kapolda NTT Klaim Pihaknya Berat Berhentikan Ipda Rudy Soik, Sebut Masih Punya Waktu untuk Banding

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga menegaskan bahwa Ipda Rudy Soik masih memiliki waktu untuk mengajukan banding terkait pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Hal tersebut disampaikan dalam agenda Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024).

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Kami sebenarnya sangat berat memberhentikan seseorang dari anggota Polri, tapi kalau pun sidang memberhentikan anggota itu prosesnya sangat panjang,” kata Daniel.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Menurutnya, hakim komisi kode etik sudah menyatakan akan memutuskan PTDH terhadap Ipda Rudy Soik.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Meski begitu, Daniel menuturkan bahwa Ipda Rudy Soik masih punya waktu untuk mengajukan banding atas putusan hakim kode etik.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Masih ada waktu untuk banding, ada 30 hari sidang banding, hakim-hakim bisa mempertimbangkan memori-memori apakah mereka akan menguatkan atau membebaskan hal ini tergantung sikap Ipda Rudy Soik,” tukasnya.

Berita Lainnya:
Komisi III DPR Sebut 3 Kesalahan AKP Dadang Iskandar, Beking Tambang Hingga..
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Kapolda NTT membawa sejumlah pejabat utama senior untuk menjelaskan terkait pemecatan kepada anggota DPR Komisi III.

Daniel berujar, ada anggota yang sudah berdinas 30 tahun di Polda NTT.

“Yang tahu persis siapa sebenarnya Ipda Rudy Soik termasuk atasannya Kasat Reserse Kriminal yang sama-sama ikut OTT mengakui bahwa itu perbuatan salah,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Kapolda NTT justru mendapat jawaban dari Ipda Rudy Soik bahwa akan melawan upayanya membongkar praktik mafia BBM.

Diketahui, Mantan anggota Polda NTT Ipda Rudy Soik bertemu Kapolda NTT pada agenda Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR. 

Kuasa hukum Rudy Soik, Ferdy berharap pada pertemuan ini dapat menganulir putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kliennya.

“Kita sesuaikan dengan situasi yang ada di sini. Yang pasti sesuai dengan PTDH harapannya putusan PTDH tersebut dibatalkan,” kata Ferdy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024).

Berita Lainnya:
Beri Ancaman, Pemimpin Tertinggi Iran: Rezim Zionis dan AS Pasti Terima Balasan yang Menghancurkan

Untuk Informasi, Ipda Rudy Soik dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polda NTT. 

Sidang PTDH Rudy Soik digelar di ruangan Direktorat Tahti Lantai II Polda NTT dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri, Jumat (11/10/2024).

Isu yang berkembang, Ipda Rudy Soik dipecat lantaran mengungkap perkara mafia bahan bakar minyak (BBM).

Ipda Rudy Soik dinilai melakukan pelanggaran kode etik prosedur penyelidikan.

Ia diduga memasang garis polisi pada drum dan jerigen kosong di dua lokasi berbeda.

Ipda Rudy dinilai tidak profesional dalam melakukan penyelidikan BBM bersubsidi.

Ipda Rudi dan anggota tidak melibatkan unit terkait dan tidak memenuhi standar prosedur operasional. 


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya