.notice-error, div.error { display: none; }
Jumat, 22/11/2024 - 22:12 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EDUKASI
EDUKASI

Biadab, Pimpinan Ponpes di Jambi Cabuli Belasan Santri

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Subdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Jambi membekuk seorang pimpinan Pondok Pesantren Sri Muslim Mardatillah di Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.Betapa tidak, pria tersebut merupakan pelaku pedofil. Tidak tanggung-tanggung aksinya sudah menelan 12 korban dari santrinya.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Pelaku merupakan Pimpinan Ponpes Sri Muslim Mardatillah bernama Aprizal Wahyudi (28),” ungkap Wadirreskrimum Polda Jambi AKBP Imam Rachman, Selasa (29/10/2024).

Berita Lainnya:
Deep Learning, Model Pembelajaran ala Australia yang Bakal Diterapkan oleh Mendikdasmen Abdul Mu'ti
ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Dalam kasus ini, katanya, terdapat 12 orang korban, diantaranya 11 laki-laki dan 1 perempuan. 

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Pelaku melancarkan aksi bejatnya di kediamannya, di pondok pesantren. Aksi ini terjadi selama kurang lebih dalam kurun waktu 2 tahun, sejak 2022 hingga 2024,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Modusnya sendiri, cerita Imam, pelaku memerintahkan para korban untuk datang ke kamarnya. Tanpa curiga, para korban masuk ke dalam kamarnya.

Berita Lainnya:
Banyak Desakan untuk Periksa Budi Arie di Kasus Judi Online, Budi Gunawan: Tunggu Saja
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Usai mengerjakan sesuatu sesuai yang diperintahkan, pelaku langsung melakukan aksi tidak senonohnya,” tuturnya. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Para korban tidak melakukan perlawanan dikarenakan pelaku adalah Pimpinan Ponpes Sri Muslim Mardatillah sehingga korban menuruti saja kehendak pelaku,” tukas Imam.

Guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka sudah tidak bisa lagi memimpin pondok pesantren miliknya lagi. Aprizal, tersangka ini harus ditahan di sel tahanan Polda Jambi.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi