Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tak Kunjung Ditangkap, KPK Bantah Pilih Kasih
NASIONAL
NASIONAL

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tak Kunjung Ditangkap, KPK Bantah Pilih Kasih

ADVERTISMENTS
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah telah pilih kasih atau tebang pilih karena tak kunjung menangkap dan menahan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor. KPK berdalih, soal penangkapan atau penahanan Sahbirin Noor merupakan kewenangan tim penyidik.

ADVERTISMENTS

Hal itu disampaikan Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, saat disinggung soal tak kunjung ada panggilan dan penangkapan terhadap Sahbirin meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel.

“Penyidikan perkara tersebut masih tetap berjalan sesuai dengan rencana penyidikan. Bahwa kapan yang bersangkutan (Sahbirin Noor) akan dipanggil sebagai tersangka atau juga ada tindakan-tindakan lain, tentunya ini dikembalikan kepada penyidik yang memiliki kewenangan dalam mengatur rencana penyidikan itu sendiri,” jelas Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa sore, 29 Oktober 2024.

ADVERTISMENTS
Berita Lainnya:
Fotonya Viral, Netizen Sebut Anak Lisa Mariana Ada Kemiripan dengan Ridwan Kamil

Tessa juga membantah disebut pilih kasih atau tebang pilih karena tidak segera memeriksa dan menangkap sosok yang akrab disapa Paman Birin itu seperti para tersangka lainnya.

“Tentunya KPK tidak berpolitik. Terbukti bahwa yang bersangkutan sudah dilakukan pencekalan, juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tentunya kita menunggu proses penyidikan apa saja yang nanti dilakukan oleh penyidik,” tegas Tessa.

ADVERTISMENTS

KPK telah melakukan kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Kalsel pada Minggu dinihari, 6 Oktober 2024. Sebanyak 17 orang diamankan dalam kegiatan itu.

Dari OTT itu, KPK mengamankan barang bukti berupa uang Rp12.113.160.000 (Rp12,1 miliar) dan 500 dolar AS yang merupakan bagian dari fee 5 persen untuk Sahbirin Noor terkait pekerjaan di Dinas PUPR Pemprov Kalsel.

Selain itu, KPK pun telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka. Yakni Sahbirin Noor selaku Gubernur Kalsel, Ahmad Solhan selaku Kepala Dinas PUPR Pemprov Kalsel, Yulianti Erlynah selaku Kepala Bidang Cipta Karya sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK).

Berita Lainnya:
AHY Anak Mantan Presiden Pensiun Dini saat Nyagub, Harusnya Teddy Tahu Diri

Selanjutnya, Ahmad selaku pengurus rumah Tahfiz Darussalam sekaligus pengepul uang, Agustya Febry Andrean selaku Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel, Sugeng Wahyudi selaku swasta, dan Andi Susanto selaku swasta.

Namun demikian, KPK baru resmi menahan 6 tersangka pada Senin, 7 Oktober 2024. Sementara satu tersangka lainnya, yakni Sahbirin Noor lolos dari OTT. KPK pun telah mencegah Sahbirin Noor agar tidak kabur ke luar negeri selama 6 bulan ke depan sejak 7 Oktober 2024.

Di sisi lain, Sahbirin Noor telah melakukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS