MA Belum Pecat 3 Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur, Berdalih Masih Tunggu Proses Hukum

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH – Mahkamah Agung (MA) hingga kini belum menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Meskipun mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap bahkan ditahan.MA beralasan belum memecat 3 hakim tersebut karena masih menunggu proses hukum inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

ADVERTISEMENTS

“MA menunggu proses hukum. Karena pelanggaran hukum, otomatis pelanggaran etik. Tapi, pelanggaran etik belum tentu pelanggaran hukum,” kata Juru Bicara MA Hakim Agung Yanto, dikutip Selasa (29/10).

ADVERTISEMENTS

Yanto memastikan, jika ketiga hakim ini terbukti melakukan pidana, maka mereka akan dipecat. Namun, saat ini masih menunggu jalannya proses penyidikan.

ADVERTISEMENTS

“Kalau pelanggaran hukumnya itu terbukti, dengan sendirinya yang bersangkutan akan diusulkan kepada presiden untuk diberhentikan dengan tidak hormat,” jelasnya.

ADVERTISEMENTS

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, sebagai tersangka.

ADVERTISEMENTS

Mereka diduga menerima suap dari pengacara LR untuk membebaskan terdakwa Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

“Setelah dilakukan pemeriksaan pada hari ini Jaksa Penyidik pada Jampidsus menetapkan 3 orang hakim atas nama ED, HH dan M, serta Pengacara LR sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (23/10).

Qohar mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan kuat tindak pidana korupsi. Para tersangka juga langsung dilakukan penahanan.

Setelah dikembangkan, Kejagung juga menangkap Zarof Ricar selaku pensiunan pejabat tinggi Mahkamah Agung. Dia diduga terlibat dalam permufakatan jahat untuk memberi suap kepada 3 hakim agung guna pembebasan Ronald Tannur di tingkat kasasi.

Para hakim sebagai penerima suap dijerat dengan pasal 5 ayat (2) juncto pasal 6 ayat (2) juncto pasal 12 huruf e juncto pasal 12b juncto pasal 18 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara terhadap pemberi suap dijerat dengan pasal 5 ayat (1) juncto pasal 6 ayat 1 juncto pasal 18 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Exit mobile version