Rabu, 30/10/2024 - 10:28 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

zoom-inViral! Wali Murid Laporkan Guru ke Polisi di Wonosobo, Tampar Siswa Berujung Sepakat Damai Kolase Tribun Jateng A- A+ (Kiri) Pak Son guru SDN 1 Wonosobo dilaporkan MC Ayu Sondakh ke polisi usai dituding pukul wajah anaknya. TRIBUNNEWS.COM, Wonosobo – Kasus laporan wali murid Ayu Sondakh terhadap guru olahraga SDN 1 Wonosobo, Marsono, yang sempat viral di media sosial, akhirnya mencapai penyelesaian damai. Mediasi yang difasilitasi oleh Polres Wonosobo pada Selasa, 29 Oktober 2024, di Mapolres setempat, berhasil mempertemukan kedua belah pihak dan menyelesaikan permasalahan yang telah berlarut-larut. Ayu Sondakh melaporkan Marsono setelah anaknya mengaku ditampar oleh guru tersebut saat pelajaran olahraga. “Anak saya mengadu telah ditampar oleh Pak Marsono saat mata pelajaran olahraga di luar sekolah,” ungkap Ayu. Ia menambahkan bahwa upaya mediasi di sekolah sebelumnya tidak membuahkan hasil, sehingga ia memilih untuk melanjutkan kasus ini ke kepolisian. Hasil Mediasi Kasatreskrim Polres Wonosobo, AKP Arif Kristiawan, menjelaskan bahwa mediasi kali ini berjalan lancar tanpa ada saling tuntut menuntut. “Alhamdulillah, jalan tengah damai tercapai. Kedua belah pihak sudah saling memaafkan,” ujarnya. BERITA REKOMENDASI Istri Bakar Suami di Alor NTT, 3 Rumah Termasuk Rumah Mertua, Satu Mobil dan 2 Motor Ikut Hangus – TribunnewsTribunnews.com Istri Bakar Suami di Alor NTT, 3 Rumah Termasuk Rumah Mertua, Satu Mobil dan 2 Motor Ikut Hangus Mencangkul di Ladang, Petani Tasikmalaya Temukan Tengkorak Manusia Dibungkus Kerudung Coklat – TribunnewsTribunnews.com Mencangkul di Ladang, Petani Tasikmalaya Temukan Tengkorak Manusia Dibungkus Kerudung Coklat Mobil Carry Terjun Bebas di Wonogiri Bikin Geger Warga, Janggal dan Tidak Masuk Akal – TribunnewsTribunnews.com Mobil Carry Terjun Bebas di Wonogiri Bikin Geger Warga, Janggal dan Tidak Masuk Akal PDIP Pecat Kadernya yang Baru Dilantik Jadi Anggota DPRD Sumut, Ini Penyebabnya – TribunnewsTribunnews.com PDIP Pecat Kadernya yang Baru Dilantik Jadi Anggota DPRD Sumut, Ini Penyebabnya Korupsi Timah, Harvey Moeis Sebut Dana CSR Ratusan Miliar Disimpan di Brankas dan Ludes Saat Pandemi – TribunnewsTribunnews.com Korupsi Timah, Harvey Moeis Sebut Dana CSR Ratusan Miliar Disimpan di Brankas dan Ludes Saat Pandemi Kembali Hadiri Mediasi, Baim Wong Akui Ingin Damai dengan Paula Verhoeven: dari Awal Nggak Mau Gini – TribunnewsTribunnews.com Kembali Hadiri Mediasi, Baim Wong Akui Ingin Damai dengan Paula Verhoeven: dari Awal Nggak Mau Gini Kaesang Safari Politik ke Sulawesi Selatan, Bikin Kelakar Rela Tinggalkan Keluarga Untuk Ini – TribunnewsTribunnews.com Kaesang Safari Politik ke Sulawesi Selatan, Bikin Kelakar Rela Tinggalkan Keluarga Untuk Ini Bos Sritex Mengaku Bisnisnya Hancur Karena Aturan Pemerintah – TribunnewsTribunnews.com Bos Sritex Mengaku Bisnisnya Hancur Karena Aturan Pemerintah Kesepakatan bersama telah dibuat dan akan diajukan kepada pimpinan untuk mencabut laporan. Ayu Sondakh menyatakan kesanggupannya untuk mencabut laporan tersebut. “Setelah masalah ini selesai, otomatis laporan kita cabut,” katanya. Baca juga: Transkip Percakapan Guru Supriyani Saat Diperiksa Penyidik Terkait Dugaan Aniaya Anak Polisi Marsono menjelaskan bahwa ia hanya melerai anak pelapor yang berebut bola. “Bukan perkelahian, hanya perebutan bola. Saya melerai untuk keselamatan siswa,” jelasnya. Advertisement Apakah Anda ingin menambah tinggi? Dari 169 cm menjadi 180 cm dalam 2 bulan! Advertisement Dari 169 cm hingga 175 cm dalam 2 bulan. Metode baru untuk menambah tinggi badan Dalam 6 hari, pembuluh darah akan seperti pada usia 18 tahun Ia menegaskan bahwa tidak ada niatan untuk menyakiti. “Di sini saya mohon maaf, semata-mata perbuatan saya mendidik bukan untuk melukai untuk melerai, bukan bermaksud menyakiti atau bermaksud mencederai tidak ada,” tambahnya. Kasus ini sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial, dengan lebih dari 7.000 orang membagikan cerita Instagram terkait insiden tersebut. Kini, dengan adanya penyelesaian damai, diharapkan situasi di SDN 1 Wonosobo dapat kembali kondusif 1 jam lalu
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan 3 Pj Bupati dan Pj Walikota di Provinsi Aceh
NASIONAL
NASIONAL

Penyandera Bocah di Pos Polisi Pejaten Ditetapkan Tersangka, Motifnya Demi Dipinjamkan Uang New

BANDA ACEH  – Indra Jaya (54), pria bersenjata tajam yang menyandera bocah perempuan usia 5 tahun di Pos Polisi (Pospol) Pejaten, Jakarta Selatan (Jaksel) ditetapkan tersangka.

Hal itu dikatakan Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Selasa (29/10/2024).

“Sudah tersangka,” kata Kombes Nicolas.

Kapolres Jaktim berujar bahwa Indra Jaya langsung ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur. 

“Sudah ditahan ya,” sambungnya.

Polisi mengungkapkan motif pelaku menyandera bocah diketahui agar orang tua korban mau meminjamkan uang.

“Sesampai di TKP, saudara IJ ini meminjam uang kepada ibu korban namun ibu korban tidak memberikan pinjaman,” tukas Nicolas.

Atas kasus tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 328 KUHP tentang penculikan.

Ancaman pidananya 15 tahun penjara,” ujarnya.

Insiden penyanderaan bocah ini sempat menjadi tontonan warga di sekitar lokasi. 

Karena sudah dikepung oleh warga, pelaku mengalungkan senjata tajam ke leher korban.

Polisi bernegosiasi dengan pelaku penyanderaan yang belakangan diketahui berinisial IJ (54). 

Negosiasi berlangsung alot lantaran pelaku membawa senjata tajam.

Pelaku akhirnya keluar dari Pospol Pejaten setelah polisi menyiapkan mobil seperti yang diinginkan olehnya. 

Belakangan diketahui, pelaku adalah rekan bisnis dari ayah korban dan mengalami halusinasi gara-gara memakai sabu.

Kasus tersebut kini dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Timur lantaran tempat kejadian perkara awal di wilayah Jaktim


Reaksi & Komentar

وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ أَن يَنكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ إِذَا تَرَاضَوْا بَيْنَهُم بِالْمَعْرُوفِ ۗ ذَٰلِكَ يُوعَظُ بِهِ مَن كَانَ مِنكُمْ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۗ ذَٰلِكُمْ أَزْكَىٰ لَكُمْ وَأَطْهَرُ ۗ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ البقرة [232] Listen
And when you divorce women and they have fulfilled their term, do not prevent them from remarrying their [former] husbands if they agree among themselves on an acceptable basis. That is instructed to whoever of you believes in Allah and the Last Day. That is better for you and purer, and Allah knows and you know not. Al-Baqarah ( The Cow ) [232] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi