NASIONAL
NASIONAL

Perkosa 2 Putri Kandung selama 3 Tahun, Pria di Surabaya Diringkus Polisi

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Entah apa yang merasuki ED (49 tahun), sehingga tega memperkosa 2 putri kandungnya, KZ (18) dan J (17), selama 3 tahun. Polisi yang menerima laporan itu kemudian menangkap ED. Ia kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.Kepala Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi Ali Purnomo menjelaskan, ED beserta keluarganya semula tinggal di Pekanbaru, Riau. Pada tahun 2015, istrinya meninggal dunia.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Sepeninggal istrinya, ED lalu memboyong empat anaknya tinggal di Kota Surabaya. Sementara, tiga anaknya tetap tinggal di Pekanbaru bersama kerabat mereka. Nah, semenjak tinggal di Kota Pahlawan itulah perangai ED berubah. Sopir ekspedisi itu jadi pemarah.

Berita Lainnya:
Penampakan AKP Dadang Iskandar yang Tembak Mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan
ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

ED, kata Ali, kerap bertindak kasar dan melakukan kekerasan terhadap keempat anaknya. Bahkan, ED juga memaksa dua putrinya untuk bersetubuh.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Karena hasrat seksualnya [ED] tidak terpenuhi selama ditinggal istrinya,” katanya di Markas Polda Jawa Timur di Surabaya pada Selasa, 29 Oktober 2024.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Ali menceritakan, ED pertama kali melampiaskan hasrat seksualnya terhadap korban pada 2021. Saat itu, masing-masing korban masih berusia 14 dan 15 tahun. Pemerkosaan dilakukan ED di ruang tamu saat kondisi rumah sepi. Korban menurut karena diancam oleh ED.

Berita Lainnya:
Kegelisahan Budi Arie dan Dugaan Keterlibatan di Kasus Komdigi 'Bina' Situs Judol
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Sejak itu, ED kerap memperkosa dua putrinya secara pergantian di waktu berbeda. Selama tiga tahun, ED melampiaskan hasrat bejatnya ke putri kandungnya seminggu sekali. Hingga akhirnya, korban yang kini berusia 17 tahun tidak tahan, lalu melaporkan perbuatan ayahnya itu ke Polda Jawa Timur.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Kepolisian yang menerima laporan itu langsung turun tangan melakukan penyelidikan dan penyidikan. ED pun ditangkap dan ditahan. Ali mengatakan, ED dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-undang Perlindungan Anak. 

“Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara,” ujarnya.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya