BANDA ACEH — Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menahan dan menetapkan tersangka Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi yakni Soleman atas dugaan korupsi dan gratifikasi atau suap.
Pantauan TribunBekasi.com, awalnya pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi dikabarkan datang ke Kantor Kejaksaan pada pukul 13.00 WIB.
Awak media sempat tak mengetahui kedatangan Soleman tersebut. Namun, sudah santer bahwa dirinya dipanggil untuk diperiksa.
Kemudian, sekitar pukul 18.42 WIB Soleman turun dari tangga kantor kejaksaan sudah menggunakan rompi berwarna pink dan tangan diborgol.
Soleman dikawal petugas untuk menuju kendaraan. Awak media juga sempat menanyakan terkait kasus tersebut, akan tetapi tidak dijawab hanya diam masuk ke dalam mobil.
Awak media masih menunggu keterangan dari pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi terkait hal tersebut.
Berita sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi memastikan penanganan kasus dugaan korupsi gratifikasi atau suap anggota DPRD setempat terus berlanjut.
Sejauh pihaknya telah menetapkan tersangka RS sebagai pelaku suap terhadap pimpinan DRPD. Untuk Penetapkan tersangka baru menunggu tahapan Pemilu 2024 selesai.
“Masih berproses dan kami tegaskan tidak itu namanya SP3 atau penghentian kasus ini,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Ronald Thomas Mendrofa kepada TribunBekasi.com pada Senin (20/5/2024) lalu.
Dia mengatakan pasca ditetapkannya RS sebagai tersangka pemberi dalam kasus dugaan gratifikasi tersebut, saat ini penyidik masih melakukan proses pemberkasan lanjutan.
Proses pemberkasan itu banyak, mulai dari melengkapi alat bukti, keterangan ahli, keterangan saksi-saksi dan lainnya.
“Sekali lagi kami tegaskan terkait kasus penyidikan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi oknum anggota DPRD, sampai saat ini kalo dari kami prosesnya itu masih dalam tahap pemberkasan,” katanya.
Tersangka RS sendiri hingga saat ini masih menjalani tahanan kota dan wajib lapor dua kali dalam seminggu. Sebab yang bersangkutan baru saja melahirkan dan tengah menyusui anaknya.
“Kalau sampai saat ini yang bersangkutan masih kooperatif, datang untuk melapor diri dua kali dalam seminggu ” ungkapnya
Adapun kaitan keterlibatan oknum anggota DPRD sebagai penerima dalam kasus ini, Kejari Kabupaten Bekasi masih menunda proses pemeriksaan menyusul adanya Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.
“Kalau mengenai tindaklanjutnya ke seseorang yang diduga penerimanya belum ada. Karena sampai saat ini kami tetap merujuk kepada Instruksi Jaksa Agung bahwa penundaan penanganan ini sampai seluruh proses tahapan Pemilu selesai. Karena kalau merujuk kepada Peraturan KPU, tahapan terakhir itu di tanggal 20 Oktober 2024,” kata dia