Pj Gubernur Lantik Komisioner KPI Aceh Periode 2024-2027

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH – Gubernur Aceh, Safrizal ZA melantik anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh Periode 2024-2027 di Pendopo Gubernur Aceh, Selasa (29/10/2024). KPI Aceh adalah lembaga negara independen yang mengawasi bidang penyiaran di Aceh.

Anggota KPI Aceh yang dilantik yaitu Ahyar, Acik Nova, Reza Fahlevi, Muhammad Harun, Samsul Bahri, Muslem Daud, dan Murdeli, yang merupakan komisioner terpilih hasil seleksi DPR Aceh yang ditetapkan baru-baru ini dan telah di SK kan oleh Pj Gubernur Aceh.

Pj Gubernur Aceh, Safrizal mengharapkan kepada anggota KPI Aceh yang baru dilantik untuk melaksanakan tugas dan fungsi dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta perannya bermanfaat untuk masyarakat dan pemerintah.

“Kami mengucapkan selamat bekerja, semoga dapat membangun dunia penyiaran di Aceh. Karena di Aceh selain ada lembaga penyiaran seperti di tempat lain juga ada kekhususan dan keistimewaan Aceh yang harus diperhatikan’, sehingga pelaksanaan tugas sedikit berbeda dengan si daerah lain,” ucapnya.

Safrizal menyampaikan sangat yakin jika media konvensional di Aceh sudah tertib. Sebab kalau media konvensional sudah banyak pembelajaran yang dapat dipetik. Disebutkan media penyiaran mempunyai peran strategis dalam membentuk karakter bangsa.

“Tetapi saat ini media digital, bukan lepas kontrol tetapi sepertinya kurang terkontrol, dengan mudahnya saat ini membuat media digital, saat minum kopi, kopinya belum habis media sudah jadi, bahkan tidak ada kepengurusan, satu orang merangkap pemilik, direktur, promotor, penulis dan kasir,” katanya.

Pj Gubernur berharap KPI Aceh tidak hanya menunggu pengaduan dari masyarakat. Tetapi juga membantu pemerintah mendidik masyarakat bagaimana membuat konten yang sesuai dengan peraturan di Indonesia wa bil khusus sesuai dengan kontek keAcehan.

“KPI Aceh juga jangan ragu jika ada media penyiaran yang melanggar koridor hukum dengan memberi sanksi sesuai dengan kewenangan yang diberikan. Selain itu aktif melakukan pencegahan pelanggaran melalui program dan kegiatan literasi,” katanya.

Pj Gubernur Aceh itu menyatakan merasa prihatin dengan perkembangan dimana konten-konten di media sosial saat ini yang tidak sesuai dengan adat dan budaya Aceh. “Dimana konten berisi kata memaki, menghujat dan kata tak pantas, hal ini harus menjadi tanggung jawab bersama,” tutupnya.

Sementara itu pelantikan komisioner KPI Aceh periode 2024-2027 turut dihadiri Kadis Kominfo dan Sandi Aceh, Marwan Nusuf, Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh, Akkar Arafat, ketua dan anggota Komisi Informasi Aceh, perwakilan lembaga penyiaran dan para undangan lainnya.[]

Exit mobile version